Pertanyakan Kepastian Hukum, Manager New Zone Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Manager tempat hiburan malam (THM) New Zone di Medan, Sumut, Anthony Wijaya, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penahanannya. Pasalnya, hingga kini dia masih ditahan meski telah melewati waktu masa penahanan.
"Kami sebagai kuasa hukum mendaftarkan permohonan praperadilan atas Pemohon Anthony Wijaya dengan Termohonnya Kapolri Cq Kabareskrim Cq Dirtippidnarkoba Bareskrim Polri kaitannya penggerebekan Klab New Zone di Medan pada bulan Mei 2026 lalu. Dari penangkapan itu kami mengajukan upaya hukum (praperadilan) untuk menguji penahanannya," ujar pengacara Anthony, Amriadi Pasaribu kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, saat penggerebekan itu polisi mengamankan 34 orang, dimana 4 di antaranyadijadikan sebagai tersangka, salah satunya Anthony Wijaya selaku manager. Namun, terdapat sejumlah kejanggalan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
"Anthony ini sebenarnya jabatannya manajer operasional, dia hanya bekerja di sana, kemudian dari penghasilan itu hanya untuk membiayai anak-anak dan istrinya. Selain tidak terdapat bukti dia mengonsumsi (narkotika), tidak ada juga bukti narkotika tersebut, dan saat dia di tes di Medan negatif narkotika," jelas Amriadi.
"Penahanannya sampai sekarang sudah 6 bulan, tidak ada kepastian, dia hanya di jeruji di dalam, dibatasi dengan kaca, diisolasi, dan tidak bisa kita ketemu. Seharusnya dia ditahan itu hanya 120 hari menurut undang-undang, tapi sudah 6 bulan ini dia tidak ada disidangkan ataupun diajukan ke kejaksaan untuk dibawa ke persidangan agar ada kepastian hukum," lanjut Amriadi.
Dia menerangkan, hingga waktu penahanan terlewati saat ini, kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum, berkas kasusnya pun tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan agar kliennya bisa segera menjalani sidang. Parahnya lagi, selama ditahan kliennya justru menerima dugaan perampasan kemerdekaan hingga penyiksaan.
"Kami dapat bukti-bukti dari foto dia ada luka dianiaya pakai selang, luka memar di kaki di betis itu semua dialami beliau pada saat pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian dan itu juga dialami sangat tidak manusiawi. Harusnya polisi itu kan seperti slogan yang sekarang bersama masyarakat, tapi ini bukan lagi bersama masyarakat," jelasnya.
Lebih jauh, bebernya, penetapan tersangka kliennya itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi lantaran kliennya tidak diperiksa dahulu sebelumnya oleh polisi. Berbagai dokumen yang diberikan polisi pada kliennya, mulai dari SPDP, Surat Penahanan, hingga Surat Penyidikan dianggap tidak jelas, cacat hukum, dan bertentangan dengan undang-undang.
"Kita sudah siapkan bukti-bukti seperti foto-foto yang menggambarkan bentuk penganiayaan yang kita peroleh, dan surat-dokumen yang diberikan polisi yang mereka buat sendiri tanpa ada prosedur yang jelas. Kita perkuat dengan saksi, khususnya keluarga yang saat membesuk korban bercerita pada keluarganya. Kami siapkan juga ahli yang menjelaskan perkara ini melanggar ketentuan undang-undang," paparnya.
Di samping mengajukan praperadilan, tambah Amriadi, kuasa hukum telah bersurat ke Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengadukan agar Propam Polri memeriksa semua oknum yang melakukan dugaan penyiksaan terhadap kliennya selama di tahanan. Pengacara juga mendesak agar dilakukan visum independen terhadap kliennya yang mendapatkan perlakuan melebihi batas kewajaran manusia tersebut.
Adapun praperadilan tersebut telah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 189/Pid.Pra/2026/PN Jaksel, yang mana agenda sidang perdana berupa pembacaan permohonan praperadilan pun telah dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026 mendatang sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam praperadilan tersebut, pihaknya meminta agar hakim menyatakan tidak sah penyidikan, SPDP, dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan kliennya tersebut oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Menyatakan masa penahanan kliennya telah berakhir dan penahanan kliennya tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu, menyatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri wajib melepaskan kliennya dari tahanan demi hukum dalam perkara pertama dan menyatakan tidak dilepaskannya Pemohon sebagai perbuatan melawan hukum. Memerintahkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera membebaskan kliennya dari tahanan.
"Itulah yang kita ajukan ke pengadilan, memohon pada pengadilan agar beliau ini dilepaskan demi hukum dari persoalan-persoalan yang dilakukan pihak kepolisian dan kita memohon pihak pengadilan membebaskan beliau dari tahanan," tegas Amriadi.


















