Ungkap Ladang Ganja 1,5 Hektare, Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 100 Kg Ganja
Akhmad Baihaqi Arsyad
KOTA BENGKULU, (ERAKINI) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja seberat 100 kilogram atau 308 batang hasil pengungkapan ladang ganja seluas 1,5 hektare di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
"Polda Bengkulu bekerja sama dengan BNN Bengkulu memusnahkan 308 Batang ganja yang ditanam di lahan seluas 1 hektare di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong," kata Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Agus Salim di Kota Bengkulu, Rabu (9/8/2023).
Polda Bengkulu, selain memusnahkan barang bukti tersebut, juga menangkap AP yang bertugas menjaga lahan milik adiknya yaitu JM yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

















