Kubu Gus Alex Pertanyakan Dasar Hukum BPK-KPK Minta PIHK Setorkan Keuntungan Jasa Layanan Haji Khusus hingga Ratusan Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan dasar hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah.
Wa Ode menilai uang yang disetorkan sejumlah PIHK tersebut merupakan keuntungan dari penjualan jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada jemaah. Wa Ode menegaskan, PIHK menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan aturan yang dibuat pemerintah. Sebagai perusahaan, PIHK juga diperbolehkan memperoleh keuntungan dari jasa yang diberikan kepada jemaah.
Pernyataan itu disampaikan Wa Ode saat mencecar saksi-saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, KPK menghadirkan enam saksi, yakni Kurniawan Candra Permata selaku Direktur Utama PT Abdi Umar Perkasa Internasional, Ali Mochammad Amin selaku Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, dan Rian Dermawan selaku Wakil Direktur PT Ashafwah Wisata Mandiri.
Selain itu, JPU KPK menghadirkan Boyke Purbaya Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Fajar Astuti selaku Direktur Utama PT Buana Sentosa, serta Mochammad Rifki Azadi selaku Komisaris PT Wanda Fatimah Az-Zahra.
Dalam persidangan, Wa Ode awalnya menanyakan kepada Kurniawan mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 yang memuat rincian "pengembalian pihak terkait" berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam dokumen tersebut tercatat PT Abdi Umat Wisata memiliki sejumlah komponen yang disebut sebagai pengembalian, antara lain illegal gain tahun 2024 sebesar Rp1,07 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sekitar Rp798 juta, serta fee percepatan sekitar Rp1,64 miliar. Totalnya mencapai Rp3,52 miliar.
Kurniawan membenarkan angka tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai uang yang dikembalikan kepada KPK, dia menyebut jumlah yang disetorkan sekitar 3.500 dollar AS atau sekitar Rp60 juta. Wa Ode kemudian mempertanyakan dasar penyebutan uang tersebut sebagai "pengembalian".
"Memang yang Rp60 juta itu uang apa pak? Jujur ajalah di persidangan ini uang apa pak?" tanya Wa Ode.
Kurniawan menjelaskan uang tersebut awalnya merupakan biaya percepatan yang kemudian dikembalikan kepada pihaknya untuk selanjutnya diberikan kembali kepada jemaah.
"Jadi awalnya itu kan untuk biaya percepatan. Biaya percepatan yang kemudian akhirnya dikembalikan ke kami, untuk kemudian kami kembalikan ke jemaah," jawab Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, uang percepatan tersebut awalnya dikumpulkan dari jemaah berdasarkan informasi dari asosiasi. Besarannya mencapai 4.000 dollar AS per jemaah.
Uang tersebut kemudian disetorkan kepada HIMPUH. Namun, uang itu dikembalikan lagi sehingga akhirnya dikembalikan kepada jemaah. Wa Ode menilai fakta tersebut perlu diperjelas karena uang yang kemudian disetorkan kepada KPK bukan berasal dari uang negara.
"Artinya uang percepatan fee itu yang katanya dianggap sebagai pelanggaran fee kalau memang itu diberikan kepada penyelenggara negara, enggak boleh pak. Apapun alasannya enggak boleh ya," ujar Wa Ode.
Dia kemudian menegaskan bahwa jika uang tersebut diberikan kepada penyelenggara negara, hal ini memang dapat menjadi persoalan hukum. Namun, menurut Wa Ode, fakta yang disampaikan saksi menunjukkan uang tersebut tidak diberikan kepada penyelenggara negara dan justru dikembalikan.
Uang jemaah dikembalikan, tapi PIHK tetap setor ke KPK
Wa Ode kembali memastikan kepada Kurniawan bahwa uang sekitar Rp60 juta tersebut berasal dari jemaah dan telah dikembalikan kepada jemaah. Kurniawan membenarkan bahwa jemaah yang membayar biaya percepatan tersebut akhirnya tetap berangkat haji.
Berikutnya, Wa Ode menyoroti posisi uang tersebut yang dalam pemeriksaan justru dicatat sebagai bagian dari kerugian dan kemudian disetorkan kepada KPK.
"Setiap warga negara itu pak ya, ada namanya istilah 'praduga tidak bersalah', Pak ya. Setiap warga negara, ini pengalaman buat saudara-saudara juga, ketika diperiksa, bukan kemudian pasif," kata Wa Ode.
Dia meminta saksi menyampaikan fakta mengenai asal-usul uang tersebut secara lengkap karena persoalan fee percepatan juga disebut dalam surat dakwaan.
"Sampaikanlah fakta yang sesungguhnya pak. Karena ini juga masuk di dalam surat dakwaan. Fee percepatan-fee percepatan yang sudah dikembalikan kepada jemaah itu dianggap sebagai kerugian negara pak?," ujar Wa Ode.
"Padahal itu uang jemaah yang sudah dibalikin, ada ngumpulin lagi ngasih ke KPK. Begitu ya?" lanjutnya.
Kurniawan membenarkan pernyataan pihak Gus Alex.
Saksi Kedua Sebut Setor Rp800 Juta
Wa Ode kemudian menanyakan hal serupa kepada saksi kedua, Ali Mochammad Amin selaku Direktur PT Al Amin Ahsan Travel. Ali menjelaskan bahwa kasus yang dialaminya hampir sama, tetapi uang yang dipersoalkan bukan berasal dari fee percepatan. Menurut dia, perusahaannya membuat paket layanan haji khusus yang kemudian di-upgrade.
Ali mengungkapkan, pihaknya mengikuti proses pemeriksaan BPK dan menyampaikan seluruh anggaran yang berkaitan dengan paket tersebut. Dari pemeriksaan itu, terdapat sejumlah uang yang disebut harus dikembalikan.
Ketika Wa Ode mempertanyakan uang apa yang dikembalikan, Ali mengaku belum memahami dasar penyebutannya.
"Yang kami kembalikan itu ada dua kali. Pertama 500, yang keduanya 300, total Rp800 juta," kata Ali.
Wa Ode pun memastikan apakah uang Rp800 juta tersebut merupakan uang negara. Ali menjawab bahwa uang tersebut bukan berasal dari uang negara, melainkan berasal dari perusahaan.
"Bukan, dari perusahaan," ujar Ali.
Menurut Ali, uang tersebut merupakan kelebihan dari paket layanan yang dijual perusahaan kepada jemaah.
"Intinya kami sebagai pengusaha tentunya kan pasti kita ingin ada profit di sana," katanya.
Ali juga mengakui bahwa Rp800 juta itu dapat disebut sebagai keuntungan perusahaan.
"Itu kelebihan dari, ya bisa dikatakan itu sebuah keuntungan sebenarnya. Tapi tidak dengan nominal yang besar, karena kami sudah upgrade yang jemaah," ujar Ali.
Kuasa Hukum Singgung Aturan Kemenag
Wa Ode lalu menanyakan kepada Ali mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Wa Ode menanyakan apakah PIHK diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari layanan haji khusus yang dijual kepada jemaah.
Ali menjawab bahwa PIHK diperbolehkan memperoleh keuntungan.
"Untuk PIHK boleh," kata Ali.
Wa Ode kembali bertanya, apakah keuntungan tersebut sah apabila diperoleh dari penjualan paket layanan haji khusus.
"Sangat boleh," jawab Ali.
Merespons jawaban tersebut, Wa Ode menilai bahwa jika merujuk pada ketentuan itu, pendapatan dari jasa yang diberikan PIHK kepada jemaah merupakan pendapatan yang sah.
"Jadi kalau Saudara jual layanan di dalam misalnya satu jemaah Saudara jual 16.000 atau 20.000, terus saudara dapat keuntungan dari situ, boleh kan?" tanya Wa Ode.
"Sangat boleh," jawab Ali.
Wa Ode selanjutnya memastikan apakah uang Rp800 juta yang disetorkan tersebut berkaitan dengan fee percepatan. Ali menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan fee percepatan, melainkan berasal dari selisih harga paket layanan yang dijual kepada jemaah.
"Tidak berkaitan dengan percepatan. Karena kami menjual paket, itu ada selisih yang kami sampaikan tadi," ujar Ali.
Sebagai informasi bahwa keenam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.


















