Pasang Baliho Kampanye di Wilayah Pemda Biak Wajib Bayar Pajak Reklame
Akhmad Baihaqi Arsyad
BIAK, (ERAKINI) - Pemasangan alat peraga baliho caleg parpol peserta pemilu yang dipasang di tempat khusus pemda wajib membayar pajak reklame di daerah. Hal itu disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Sebelum dipasang alat peraga peserta pemilu seperti baliho atau spanduk caleg harus bayar ketentuan pajak daerah," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Kamis (16/11/2023).

















