War Haji, Jalan Pintas yang Berpotensi Sengketa
Prof Dr KH Muhammad Ishom, M.A.,
Prof Dr H Muhammad Ishom, M.A.
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Ada wacana perubahan skema antrean haji di Indonesia. Wacana itu dipopulerkan dengan sebutan “war haji” yaitu siapa cepat melunasi biaya, dia berangkat lebih dulu. Sekilas gagasan itu tampak sebagai solusi praktis. Namun di balik kesederhanaannya, tersimpan persoalan serius: benturan antara efisiensi, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Selama ini, antrean haji di Indonesia bertumpu pada prinsip nomor porsi. Siapa mendaftar lebih dulu, dia yang berangkat lebih dulu. Prinsip ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Landasan hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan pentingnya keteraturan, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mengutak-atik sistem antrean berarti menyentuh inti dari norma yang sudah dilembagakan.



















