Abdul Hakim M, Wakil Pemimpin Redaksi erakini.id. Foto: Wawan Bastian
Abdul Hakim M
Wakil Pemimpin Redaksi
“Tak Ada Visa Furoda, Ribuan Jemaah Non Kuota Terancam Gagal Berhaji Tahun Ini”. Judul berita di erakini.id pada Rabu (28/5/2025) itu sangat mengagetkan. Kabar ini ibarat ‘petir di siang bolong’ yang tak sekadar mengagetkan, namun juga menjadi informasi yang tak dinginkan. Berita ini jelas membuyarkan rencana ribuan calon jemaah haji yang berniat ke Tanah Suci lewat jalur tol alias cepat tanpa antrean.
Faktanya memang demikian. Pada Senin (26/5/2025) pukul 13.50 Waktu Arab Saudi, seluruh layanan penerbitan visa telah ditutup. Kendati masygul, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang juga sebagai perkumpulan perusahaan travel haji furoda tak bisa berbuat banyak. Sehari kemudian, AMPHURI akhirnya membuat surat resmi yang disebar ke anggota asosiasi sebagai pemakluman atas kejadian yang tak pernah diduga sebelumnya ini.
Hingga Jumat (30/5/2025), visa untuk jemaah furoda Indonesia tetap tidak terbit. Menteri Agama yang juga Pimpinan Amirulhaj Indonesia 2025 Nasaruddin Umar pun bersedia turun tangan untuk melobi Saudi agar visa furoda terbit. Namun peluang terbit tampaknya sangat kecil.
Kalaupun bisa terbit, juga tak mudah menindaklanjutinya. Merujuk aturan otoritas penerbangan Saudi (The General Authority of Civil Aviation/GACA), batas akhir kedatangan pesawat jemaah haji adalah Sabtu (31/5/2025) pukul 23.59 Waktu Arab Saudi. Artinya, jika ada kabar baik pun, hanya dalam sisa hitungan jam, jemaah harus siap dokumen, berbagai perlengkapan, mengantongi tiket, berada di bandara dan lainnya. Ini tidak mudah.
Bagi calon jemaah, kegagalan berhaji tentu menyisakan kecewa, marah, bahkan malu. Respons itu wajar karena mereka sudah berniat, membayar ongkos, urus dokumen, beli kain ihram, ajukan cuti atau pamitan dengan sanak famili dan tetangga. Namun kegagalan ini tak pernah dinyana.
Pun bagi sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), situasi ini belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal tiket pesawat, hotel berbintang, tranportasi dan katering sudah jauh hari dipesan. Kerugian miliaran rupiah di depan mata. Dalam praktiknya, visa furoda memang kerap terbit tiba-tiba dengan waktu yang sangat mepet dengan puncak haji. Itulah yang sering membuat calon jemaah maupun PIHK ketar-ketir.
Fenomena ini seperti terjadi pada musim haji 2022, di mana sepekan jelang wukuf, banyak visa furoda tak turun. Calon jemaah resah, PIHK bingung. Saat itu, ribuan calon jemaah diduga gagal berangkat meski sudah bersiap dan menginap di hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Lantas sebenarnya berapa jumlah calon jemaah yang biasanya bisa berangkat maupun gagal? Tidak ada angka pasti. Visa furoda ini seperti menyimpan misteri. Lantaran berbasis nonkuota dari Pemerintah Arab Saudi, visa furoda tidak mudah terdeteksi keseluruhan. Ini berbeda dengan visa haji reguler dan haji khusus yang jauh-jauh hari ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pada 2025 misalnya, jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.
Selain furoda yang bersifat perorangan, fasilitas haji nonkuota selama ini diberikan melalui jalur undangan kehormatan (mujamalah) dari Pemerintah Arab Saudi dan submit di website aplikasi Nusuk. Untuk mujamalah jumlahnya juga sangat sedikit, tak lebih dari 50 orang.
Biasanya diberikan kepada tokoh ormas, pejabat publik atau orang yang dianggap berkonstribusi terhadap syiar Islam. Visa ini diberikan melalui Kedutaan Besar Arab Saudi atau atase-atase. Sedang untuk Nusuk, Indonesia juga belum mendapatkan akses di jalur ini.
Fenomena visa furoda ini terjadi rutin tiap tahun. Meski penuh misteri, visa ini benar-benar nyata ada dan bahkan menjadi buruan banyak orang. Utamanya bagi mereka yang memiliki kelonggaran rezeki seperti pengusaha, pejabat tinggi dan selebritas.
Ini tak berlebihan sebab untuk berangkat dengan visa furoda, umumnya tarif yang dibanderol oleh PIHK berkisar Rp300 juta hingga Rp500 juta. Besar kecilnya ongkos bergantung tawaran fasilitas yang akan diberikan baik sejak di Tanah Air maupun saat di Saudi.
Visa furoda jelas kiranya menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi kehadirannya menjadi oase di tengah panjangnya antrean berhaji di Indonesia. Namun, pada saat yang sama visa furoda ini juga memunculkan persoalan tak ringan. Ketidakpastian, lemahnya perlindungan, tidak transparan, lemahnya pengawasan hingga efek sosial.
Gagal terbitnya ribuan visa furoda pada musim haji 2025 juga menjadi pelajaran berharga. Setidaknya ada tiga hal yang bisa menjadi perhatian utama untuk perbaikan tata kelola ke depan. Pertama, perubahan kebijakan Arab Saudi.
Penutupan penerbitan visa lebih awal dari biasanya ini mengindikasikan ada kebijakan dan tujuan strategis yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji. Saudi tampak mulai menata serius soal dokumen perhajian dengan meng-input data jemaah lebih awal.
Dengan data lebih dini, maka kepastian jumlah jemaah bisa terdeteksi lebih cepat sehingga pelayanan yang diberikan juga tepat. Sinyal perubahan kebijakan ini sudah tampak dengan kampanye besar-besar soal larangan berhaji tanpa visa. Bahkan bagi pelanggar akan didenda 1.000 Riyal atau hampir setengah miliar rupiah.
Bagi Indonesia, transformasi penyelenggaraan Saudi yang mulai menekankan kerapian data, transparansi, efisiensi dan efektivitas kerja ini justru sebuah langkah maju. Keberanian Saudi yang pada tahun ini bisa jadi menjadi kabar buruk bagi calon jemaah berbasis visa furoda sejatinya bagian bentuk penguatan profesionalitas tata kelola haji.
Sebagai komitmen realisasi Saudi Vision 2030 yang digelorakan Pangeran Muhammad bin Salman, keterbukaan dan kemudahan layanan jelas menjadi kunci. Indonesia tak perlu mencaci, tapi justru segera beradaptasi.
Kedua, diplomasi kepastian kuota furoda. Perubahan kebijakan Saudi soal kuota menggambarkan ada upaya untuk menata haji yang lebih terkendali. Ini patut kiranya direspons oleh pemerintah Indonesia untuk segera menguatkan diplomasi dan komunikasinya agar ada perubahan dalam sistem penerbitan visa furoda.
Ke depan, visa furoda diharapkan tetap bisa dibuka, namun jumlah kuotanya juga diperjelas sejak awal. Selain menghadirkan kepastian bagi jemaah, ini juga menciptakan keadilan bagi PIHK. Persaingan di antara PIHK jadi semakin sehat. PIHK yang menawarkan ongkos tinggi misalnya, lantaran berbasis tawaran layanan dan fasilitas, bukan karena sebagai ganti atas biaya tinggi melobi otoritas Saudi dan lainnya.
Ali Rokhmad (2016) menilai, dalam manajemen perhajian, peran pemerintah memang harus sigifikan dalam diplomasi karena permasalahan haji sangat kompleks dan memiliki risiko tinggi. Ini tak berlebihan karena di dalamnya bukan hanya mengandung aspek ibadah, tapi juga hubungan kenegaraan, koordinasi lintas lembaga, sosial, hingga anggaran besar.
Ketiga, reformasi tata kelola haji Indonesia. Mulai 2026, penyelenggaraan haji Indonesia akan beralih dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH). Transisi ini tepat kiranya dijadikan momentum untuk meramu desain perhajian Indonesia yang lebih memberikan aspek perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada jemaah.
Dalam Undang-Undang No 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebenarnya telah mengamanatkan perlindungan kepada haji furoda. Ini seperti termaktub dalam pasal 18, 19 dan 20. UU ini sudah lebih baik dari regulasi sebelumnya, yakni UU No 13 Tahun 2008.
Namun, pasal-pasal di UU No 08 masih sebatas menekankan sisi pelaporan administratif dan belum menyentuh aspek pelayanan ke jemaah. Proses revisi UU saat ini harus dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang lahir nanti benar-benar menjangkar dan mampu menjembatani situasi di lapangan.
Kompleksitas haji furoda memang menghadirkan dilema. Namun, dengan keseriusan bersama untuk membenahi model penyelenggaraan, pasti akan bisa melahirkan solusi sekaligus babak baru yang lebih bisa diandalkan. Apalagi transformasi penyelenggaraan haji sudah menjadi keniscayaan. Jangan sampai transformasi itu malah menjadi dilema baru karena dilakukan setengah hati.