Abdul Hakim M, Wakil Pemimpin Redaksi Erakini.id. Foto: Wawan Bastian/Erakini
Abdul Hakim M
Wakil Pemimpin Redaksi
PENYELENGGARAAN haji 2025 belum lama dimulai. Bahkan, gelombang satu pemberangkatan juga belum sepenuhnya tuntas terlewati. Namun begitu, haji tahun ini sudah memunculkan sederet catatan penting atau semacam notifikasi. Dari keterlambatan visa, perubahan manifes, maju mundur keberangkatan jemaah, keruwetan syarikah, hingga molornya penerbitan kartu nusuk.
Munculnya masalah dalam penyelenggaraan perhajian adalah hal lumrah. Hampir tiap tahun, masalah datang silih berganti. Bukan dipengaruhi siapa sosok pemimpin negeri atau kebijakan sang menteri, masalah itu kadang muncul karena faktor di Arab Saudi yang memang tak mudah untuk dipahami dan diantisipasi. Ini pulalah membuat kebijakan-kebijakan yang diidealkan seringkali tak mudah untuk direalisasikan.
Inovasi kebijakan terkait pengelolaan layanan jemaah yang mulai tahun 2025 ini dipecah dalam delapan perusahaan swasta (syarikah) misalnya, telah memunculkan beragam masalah. Sejumlah jemaah resah karena dari Tanah Air berangkat dalam satu kloter, namun setiba di Saudi, mereka diinapkan di hotel yang terpencar-pencar. Wabilkhusus ketika jemaah tinggal di Mekkah saat basis pelayanan sepenuhnya mulai per syarikah. Kekacauan pun terjadi seperti jemaah tertinggal kloternya ketika bergerak dari Madinah ke Mekkah lantaran tak ada namanya di manifes, belum terbit, pasutri atau pendamping terpisah dan lain sebagainya.
Situasi ini tentu membingungkan jemaah, memusingkan pimpinan kloter, mengacaukan jadwal sekaligus menambah beban kerja petugas. Pemerintah seperti dikatakan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi pun sudah merespons cepat dan bertekad agar khusus jemaah pasutri, penyandang disabilitas, lansia serta mereka yang masuk dalam kategori khusus diusahakan tidak sampai menjadi korban dari penerapan perdana model multisyarikah ini. Kita tentu berharap komitmen itu terealisasi. Namun melihat kompleksitas penyelenggaraan haji tahun ini, sepertinya tidak ada yang bisa menggaransi rencana itu mampu sepenuhnya terpenuhi.
Kasus keterlambatan pengurusan visa tahun ini juga masih saja terjadi. Bahkan akibat tidak lancarnya pengurusan dokumen ini, beberapa calon jemaah tertunda keberangkatannya. Seperti menimpa Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri yang hingga dua kali batal diberangkatkan sesuai jadwal meski sudah gelar selamatan plus pamitan. Pembatalan yang berulang sempat memicu kemarahan warga hingga berujung kegaduhan. Belum diketahui pasti apa sebenarnya penyebab kesulitan dalam penerbitan bisa jemaah ini. Apakah dampak multisyarikah atau faktor lain seperti keterlambatan Indonesia dalam kontrak hotel, transportasi, konsumsi dan layanan lain dengan otoritas Saudi.
Pada 2025, pemerintah Indonesia berinovasi dengan menggandeng kerjasama dengan delapan syarikah. Yakni, Al Bait Guests yang melayani 35.977 jemaah, Rakeen Mashariq (35.090 jemaah), Sana Mashariq (32.570 jemaah), Rehlat & Manafea (34.802 jemaah), Al Rifadah (20.317 jemaah), Rawaf Mina (17.636 jemaah), MCDC (15.645 jemaah) dan Rifad (11.283 jemaah).
Sebelum model syarikah, layanan haji Indonesia ditangani Muassasah Asia Tenggara. Muassasah ini semacam badan usaha milik pemerintah. Pelibatan banyak syarikah ini baru pertama kali. Pada 2023 dan 2024, sudah berlaku syarikah namun masih tunggal. Model multisyarikah sebelumnya hanya diberlakukan pada jemaah haji khusus yang menawarkan layanan berbasis besar kecilnya ongkos haji.
Di luar visa, layanan syarikah, prosedur pelunasan, dan nusuk yang telat terbit, tentu masih ada masalah lain yang dihadapi jemaah. Bahkan di masa krusial yang tinggal sekitar tiga pekan lagi, yakni ketika ritual puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), potensi masalah tetap saja terjadi. Skema murur dan tanazul misalnya rencananya kembali akan diberlakukan. Semua tentu berharap skenario ini bisa mulus di lapangan karena meringankan fisik jemaah.
Namun apakah bisa efektif seperti haji 2024? Apalagi di momen ini, peran syarikah menjadi kunci. Lagi-lagi tak ada yang bisa memberi jaminan pasti. Belum lagi masalah penerbangan kepulangan apakah bisa lebih tepat waktu di tengah keterbatasan Saudi yang hanya mengoperasikan dua bandara besar yakni King Abdul Aziz di Jeddah dan Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah?
Dari berbagai kasus yang muncul dalam dua pekan terakhir, layanan baru multisyarikah tercatat paling banyak menjadi sorotan jemaah, keluarga jemaah dan masyarakat Indonesia. Hadirnya syarikah yang pada 2025 ini jumlahnya diperbanyak hingga delapan perusahaan faktanya belum berhasil menghadirkan pelayanan maksimal dan adil kepada jemaah seperti yang diidealkan. Sebaliknya, yang terjadi malah ketidakprofesionalan. Miskomunikasi dan miskoordinasi terjadi di sejumlah syarikah.
Ini tentu langkah mundur dalam pelayanan haji. Dampaknya pun tidak bisa disepelekan. Pertama, menyebabkan layanan haji tidak terstandar. Hal ini bisa terjadi karena belum semua syarikah memiliki standard operating procedure (SOP) yang baik sehingga kualitas pelayanan terhadap jemaah menjadi beragam. Kedua, mengganggu ibadah. Terpisahnya suami istri misalnya, jelas membuat rangkaian ibadah yang mereka rencanakan dengan baik menjadi berubah. Ketiga, mengacaukan psikologi jemaah. Bagi jemaah Indonesia yang cenderung melakukan aktivitas bersama, perbedaan hotel dan kelompok menjadi masalah besar. Keempat, menggerus kepercayaan pemerintah.
Jelas, kasus-kasus yang merugikan jemaah ini membuat sebagian dari mereka meragukan komitmen kebijakan dan kerja-kerja petugas baik dari Kementerian Agama (Kemenag) atau instansi lain. Ketidakkonsistenan ini rawan memicu ketegangan psikologis dan disonansi pemahaman (cognitive dissonance). Muaranya seperti dikatakan Leon Festinger (1957), orang akan menciptakan kenyamanan tersendiri alias semau gue. Semoga ini tidak terjadi.
Melihat masih belum optimalnya layanan multisyarikah ini, pemerintah Indonesia harus membuat langkah mitigatif yang strategis. Di sisa masa penyelenggaraan haji ini, perlu disiapkan skenario-skenario taktis pengelolaan jemaah guna mengantisipasi jika ada syarikah yang tidak bekerja sesuai standar lagi. Jika memang sangat merugikan dan terjadi wanprestasi, tentu pemerintah harus berani meminta kompensasi.
Lebih dari itu, penyelenggaraan haji 2025 ini menjadi momentum tepat untuk mendesain pelayanan dan ekosistem haji secara komprehensif. Terkait multisyarikah, jika dalam evaluasi dinilai memuarakan madharat tentu ke depan bisa lebih disederhanakan. Syarikah yang under qualified saatnya diberi sanksi dan dilepas. Sebaliknya, syarikah yang berprestasi patut diapresiasi dan diajak berkolaborasi lagi. Seleksi syarikah benar-benar dilakukan secara independen dan transparan.
Tak sebatas dipicu layanan syarikah, penyelenggaraan haji Indonesia ke depan sejatinya dihadapkan tantangan tak ringan. Sebab sesuai rencana, mulai 2026 haji akan sepenuhnya dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH). Di sisi lain, BPH ini adalah institusi baru yang masih butuh kelengkapan sana-sini, baik regulasi, infrastruktur, SDM, aset, anggaran dan lain sebagainya.
BPH sendiri tampak sudah bekerja keras untuk menyesuaikan proses transformasi ini. Antara lain memberikan dukungan penuh pada Kemenag pada penyelenggaraan 2025. Sebagaimana mandat dari Peraturan Presiden No 154 Tahun 2024, BPH sudah mulai terlibat dalam teknis-teknis penyelenggaraan baik di Tanah Air maupun di Saudi.
Bagi Kemenag sendiri, penyelenggaraan kali ini juga diyakini menjadi pamungkas sehingga berkomitmen untuk meninggalkan warisan (legacy) terbaik. Berbagai inovasi telah dibuat seperti menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pelibatan maskapai penerbangan swasta, Munaqosah (Manajemen Unit Layanan Akomodasi Asrama Haji), manasik haji nasional dan membangun Pusat Kendali Haji (Hajj Command Center).
Guna memperteguh komitmen untuk memberikan pelayanan kepada jemaah sebaik mungkin itu, Kemenag pun sudah membuat Manifesto Suci. Namun, penyelenggaraan haji untuk terakhir kali ini menghadirkan kompleksitas tersendiri. Atas dasar itu, perlu ada kelapangan hati dan pikiran untuk menerima berbagai masukan serta bertindak cepat membuat solusi terbaik di sisa masa penyelenggaraan. Ini karena pengelolaan haji memang tak semudah sekadar membolak-balik narasi, memberi instruksi ke birokrasi atau membeber janji. Haji membutuhkan kerja-kerja taktis, diplomasi strategis dan totalitas. Termasuk ketika ada masalah harus dikomunikasikan dengan cara komprehensif kepada publik.
Pada kasus multisyarikah yang menjadi perhatian utama jemaah dan masyarakat misalnya, pemerintah alangkah baiknya memberikan penjelasan yang lebih gamblang. Utamanya penjelasan dari pejabat top level dan otoritatif langsung seperti menteri agama agar jemaah lebih bisa tenang karena tetap mendapatkan aspek perlindungan pemerintah sebagaimana amanat UU No 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dengan cara ini juga menjadikan isu bisa tersentralisasi, tidak melebar ke mana-mana karena dikomunikasikan kepada publik dalam satu narasi dan satu kendali.
Haji 2025 bisa dimaknai alarm penyelenggaraan perhajian Indonesia. Kendati diliputi masalah baru, publik sangat berharap transformasi penyelenggaraan ini tetap bisa berjalan dengan baik. Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) bisa meningkat dari tahun 2024 yang mencapai 88,20. Kemenag melalui inovasi-inovasi yang dilakukannya juga mampu mewariskan bangunan sistem pengelolaan perhajian yang kokoh. Sedang BPH sebagai penerus penyelenggaraan juga menyiapkan desain baru yang lebih lengkap. Estafet penyelenggaraan ini akan mudah terwujud jika ada kesadaran, kerelaan dan komitmen bersama.