Jangan Asal Unggah Video Anak Didik ke Medsos, Kenapa?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pakar keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC Dr. Pratama Persadha menyatakan bahwa meminta semua pihak untuk melindungi hak privasi anak dengan memahami sejumlah aturan dalam bermain media sosial seperti tidak sembarang mengunggah video saat anak di sekolah.
“Guru atau staf administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah, seharusnya mengetahui batasan-batasan tentang apa saja yang diperbolehkan atau tidak untuk termuat dalam video yang akan diambil dan diunggah,” kata Pratama ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Menanggapi maraknya guru yang mengunggah video siswa ketika berkegiatan di sekolah tanpa memburamkan wajah maupun atribut sekolah, Pratama menekankan perilaku tersebut dapat membuat pihak terjerat konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa adanya izin dari orang tua maupun siswa yang ada dalam video.
Pratama menyebut konsekuensi hukum tersebut berupa sejumlah pasal yang dapat dipergunakan untuk menuntut pengunggah video. Misalnya Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 dan pasal 115 yang menyatakan jika video yang diambil tanpa persetujuan dan dipergunakan untuk tujuan komersil, maka pelaku dapat terkena ancaman hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
“Selain itu, pengunggah video juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada UU ITE tergantung pada isi muatan videonya,” ucapnya.
Ia menjelaskan jika video memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman dapat dituntut hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Tetapi kalau video yang diunggah mengandung muatan berita bohong serta ujaran kebencian, maka dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


















