Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka sebanyak 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program SertifikasiHalal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026.
Program ini ditujukan untuk mendorong percepatan sertifikasihalal bagi produk UMK dengan mekanisme pernyataan halal atau self declare. Namun, tidak semua pelaku usaha dapat mengikutinya karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan SertifikasiHalal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, peserta Program SEHATI 2026 wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil. Selain itu, UMK harus menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
BPJPH juga mensyaratkan pelaku usaha tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram. Dari sisi kapasitas usaha, UMK harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
“UMK peserta SEHATI hanya diperbolehkan memiliki satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha,” tulis BPJPH dalam laman resminya, Senin (5/1/2026).
Selain itu, lokasi, tempat, dan alat PPH harus terpisah dari proses produksi produk tidak halal. Produk yang dihasilkan pun wajib berupa barang yang masuk dalam kategori produk self declare sesuai ketentuan BPJPH serta tidak menggunakan bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek verifikasi, kehalalan produk UMK harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Pendamping PPH. Produk yang disertifikasi juga tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan dan unggas yang telah bersertifikat halal.
Khusus untuk penggunaan bahan berupa daging giling, UMK diwajibkan menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi standar kehalalan.
BPJPH turut menegaskan bahwa peralatan produksi yang digunakan harus berteknologi sederhana, dilakukan secara manual, semiotomatis, dan berskala usaha rumahan, bukan pabrik. Proses pengawetan produk pun dibatasi hanya menggunakan satu metode pengawetan sederhana.
Pelaku UMK yang mengikuti program ini juga harus bersedia melengkapi seluruh dokumen pengajuan sertifikasihalal secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Dokumen tersebut meliputi surat permohonan, surat pernyataan self declare, akad atau ikrar kehalalan, kepemilikan penyelia halal, daftar bahan, proses pengolahan produk, nama dan foto produk, hingga manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Melalui kemudahan sertifikasihalal dengan pembiayaan gratis ini, BPJPH berharap semakin banyak produk UMK yang memiliki sertifikat halal.
Dengan demikian, daya saing produk dapat meningkat, akses pasar semakin luas, serta kepastian kehalalan produk bagi masyarakat konsumen dapat terjamin.