Search

Halal Watch Sebut Kerja Sama Resiprokal Indonesia-Amerika Bentuk Pemaksaan Kehendak

JAKARTA, (ERAKINI) - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai polemik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 2.9 tentang ketentuan halal untuk barang manufaktur yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai substansi perjanjian tersebut menunjukkan ketidakseimbangan posisi antara kedua negara.

“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak Amerika yang dipimpin oleh Donald Trump dalam bentuk agreement,” kata Ikhsan seperti dilansir dari situs resmi MUI, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, sebagai sebuah perjanjian bilateral, ART seharusnya menempatkan kedua negara dalam posisi setara. Namun, ia menilai materi dalam ART, khususnya Pasal 2.9, lebih banyak membebani Indonesia.

Bebani Indonesia

Ikhsan menyoroti klausul yang membebaskan produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan penandaan halal. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menjelaskan, dalam naskah ART yang telah diteken, Indonesia diwajibkan membebaskan produk AS dari sertifikasi halal, termasuk untuk kosmetik dan alat kesehatan.

Padahal, kata dia, konsep halal dalam regulasi nasional menganut prinsip from farm to fork, yakni kehalalan harus terjaga dari hulu hingga hilir, mulai dari proses produksi, pengolahan, pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi.

“Mata rantai itu harus terjaga kehalalannya. Bagaimana mungkin Amerika meminta pembebasan dari mata rantai tersebut dan itu juga bertentangan dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH?” ujarnya.

Ia juga mengkritisi klausul yang menyebutkan Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal. Menurut Ikhsan, ketentuan tersebut tidak sinkron dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penandaan produk non-halal sebagai bentuk edukasi dan perlindungan konsumen.

Selain itu, ketentuan yang mengizinkan lembaga sertifikasi halal AS untuk mensertifikasi produk impor tanpa persyaratan tambahan dinilai berpotensi melemahkan mekanisme registrasi dan penyesuaian regulasi halal nasional sebelum produk diedarkan di Indonesia.

“UU JPH dan regulasi halal lainnya bukan hanya mengatur kehalalan produk, tapi juga sebagai benteng untuk melindungi produk dalam negeri, khususnya produk UMKM,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza Cendikia, menyatakan pengakuan standar dalam perjanjian dagang merupakan praktik lazim dalam perdagangan internasional.

Namun, ia mengingatkan agar harmonisasi regulasi tidak sampai mengurangi kewenangan negara dalam menetapkan aturan domestik yang bersifat strategis, terutama terkait perlindungan konsumen dan sistem jaminan produk halal.

“Regulasi halal bukan sekadar instrumen perdagangan, melainkan bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga daya saing dan melindungi industri nasional, termasuk pelaku UMKM,” ujar Handi.