Halal Watch Sebut Kerja Sama Resiprokal Indonesia-Amerika Bentuk Pemaksaan Kehendak
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai polemik. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 2.9 tentang ketentuan halal untuk barang manufaktur yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, menilai substansi perjanjian tersebut menunjukkan ketidakseimbangan posisi antara kedua negara.
“Ini adalah bentuk pemaksaan kehendak Amerika yang dipimpin oleh dalam bentuk agreement,” kata Ikhsan seperti dilansir dari situs resmi MUI, Senin (2/3/2026).


















