Search

Hukum Puasa dalam Keadaan Junub, Batal?

JAKARTA, (ERAKINI) - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari. Karena itu, Islam menganjurkan agar suami istri dapat berhubungan di malam harinya. Namun demikian, muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang Muslim melakukan berhubungan badan lalu dia tidur kebablasan hingga lupa sahur. Dengan demikian, dia berpuasa dalam kondisi memiliki hadas besar. Lalu apakah puasanya tetap sah?

Berdasarkan keterangan ulama fiqih mazhab Syafi’i yang dikutip erakini dari arina.id, Jumat (7/3/2025), hukum puasa orang yang tengah memiliki hadas besar dan belum mandi wajib tetaplah sah. Salah satu argumentasinya karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar. Penjelasan ini  juga dipertegas oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya, sebagai berikut:

فَاِنْ جَامَعَ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ وَأَصْبَحَ وَهُوَ جُنُبٌ جَازَ صَوْمُهُ لِأَنَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا أَذِنَ فِي الْمُبَاشَرَةِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِالصَّوْمِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا وَهُوَ جُنُبٌ وَرَوَتْ عَائِشَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُ

Artinya: “Apabila seseorang bersetubuh sebelum terbitnya fajar dan kemudian ia masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka ia tetap boleh berpuasa, sebab Allah swt ketika mengizinkan bersetubuh hingga terbitnya fajar dan kemudian Allah memerintahkan berpuasa, maka otomatis telah membolehkan seseorang tersebut memasuki waktu shubuh dalam keadaan berpuasa walaupun masih junub. 

Lebih lanjut, Sayyidah Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah memasuki waktu shubuh dalam kondisi junub sebab bersetubuh selain mimpi basah lantas beliau berpuasa.” Penjelasan ini tertuang dalam kitab Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab (Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 303)

Selain itu, pernyataan Imam An-Nawawi di atas didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah saw yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya Sayyidah Aisyah Ra.:

 عَنْ عَائِشَةَ وَأُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Artinya: “Dari Aisyah Ra. dan Ummu Salamah Ra., Nabi Muhammad Saw. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (H.R. Muttafaq Alaih)

Lebih spesifik, Syekh Badruddin Al-‘Aini (wafat 855 H) memberikan kejelasan perihal maksud daripada riwayat hadits tersebut:

أَنَّ الْصَّوْمَ صَحِيْحٌ مُطْلَقًا فَرْضًا كَانَ أَو تَطَوُّعًا أَخَرَ الْغُسْلَ عَنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ عَمْدًا أَوْ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ، لِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ

Artinya: “Sesungguhnya puasanya (orang junub) tetap sah secara mutlak, entah itu berupa puasa wajib atau sunah. Baik mengakhirkan mandi itu hingga terbitnya fajar dengan sengaja atau karena sebab tidur ataupun lupa. Sebab umumnya hadits.” (Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad bin Musa Badruddin Al-Aini, Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 11, h. 6) 

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya hukum puasa orang yang tengah memiliki hadats besar meski belum mandi wajib tetaplah sah tanpa perlu mengqadhainya. Karena dalam ibadah puasa tidak disyaratkan harus suci dari hadas besar.

Baik faktor penyebab junubnya itu karena melakukan hubungan intim pada malam harinya, atau sebab mimpi basah di siang hari. Maka ia dapat melanjutkan ibadah puasanya, serta cukup melaksanakan mandi junub dengan segera agar menjalani ibadah puasa seharian dalam kondisi suci dari hadats besar. 

Wallahua'lam Bisshawab.