Hukum Menjual Mahar Nikah dalam Islam, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahar merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri dalam pernikahan. Namun, di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa mahar tidak boleh dijual dan harus disimpan sebagai kenang-kenangan pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum menjual mahar nikah dalam Islam?
Menurut para ulama, mahar yang telah diberikan suami sepenuhnya menjadi hak milik istri. Dengan demikian, istri memiliki kebebasan untuk memanfaatkan mahar tersebut sesuai keinginannya, baik dengan menyimpannya, menjualnya, maupun memberikannya kepada orang lain.
Kebolehan tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al Quran surah An-Nisa ayat 4. Dalam kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan, Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa'di menjelaskan bahwa kalimat "fakuluuhu hanii-an marii-aa" menjadi dalil kebolehan seorang istri memanfaatkan mahar yang diterimanya dalam berbagai bentuk, termasuk menjualnya.
Penjelasan serupa disampaikan Syaikh Fakhruddin Al-Razi dalam kitab Mafatih Al-Ghaib. Ia menerangkan bahwa kebolehan memanfaatkan mahar tidak terbatas pada penggunaan untuk makan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pemanfaatan lainnya.
Menurutnya, menjual mahar termasuk perbuatan yang diperbolehkan. Bahkan, suami juga boleh menggunakan mahar milik istrinya dalam bentuk apa pun selama istri memberikan kerelaannya.
Dengan demikian, seorang istri diperbolehkan menjual mahar yang telah diberikan suaminya. Istri juga boleh memberikan kembali mahar tersebut kepada suaminya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa mahar merupakan hak milik istri. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus didasarkan pada kehendak dan kerelaan istri, bukan karena paksaan dari pihak lain.
















