MAKKAH, (ERAKINI) - Musyrif Diny Buya Gusrizal Gazahar menyebut skema murur yang diterapkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi saat puncak ibadah haji telah melalui pertimbangan syara'. Menurut dia, jemaah yang memenuhi syarat mengikuti skema tersebut tidak akan berkurang nilai ibadah hajinya.
"Kita harus memahami bahwa semua kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar'inya," kata Buya Gusrizal saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) di Sektor 6 Wilayah Jarwal, Makkah, Sabtu (16/5/2025).
Gusrizal menjelaskan, tugas Musyrif Diny adalah memastikan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini PPIH Arab Saudi, memiliki landasan syar'i yang kuat. Hal itu termasuk dalam skema murur dan tanazul yang hingga kini masih terus dimatangkan teknis pelaksanaannya.
Menurut dia, hukum asal mabit di Muzdalifah memang merupakan kewajiban. Namun, dalam sejumlah literatur fikih juga terdapat dalil-dalil syar'i yang memberikan rukhsah atau keringanan bagi sebagian orang untuk tidak mabit di Muzdalifah.
Gusrizal yang juga Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode 2025-2030 mengatakan, jemaah diperbolehkan bergerak dalam batas waktu tertentu setelah tengah malam. Bahkan, terdapat pendapat fikih yang membolehkan tidak mabit sama sekali bagi mereka yang memiliki uzur.
Akan tetapi, kata dia, PPIH Arab Saudi tidak mengambil langkah tersebut secara penuh.
"Tetap saja membawa melewati Muzdalifah dengan kondisi jemaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhsah tersebut," kata Gusrizal.
Karena itu, Gusrizal menegaskan bahwa skema murur yang akan diterapkan PPIH Arab Saudi pada musim haji 2026 telah melalui kajian matang dan pertimbangan syariah yang komprehensif.
Meski demikian, ia memberikan catatan agar skema murur dilakukan secara selektif dengan syarat tertentu, seperti bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun jemaah dengan kondisi risiko tinggi (risti).