Seorang tentara Israel berbicara dengan seorang wanita Palestina di pos pemeriksaan Qalandia di kota Ramallah, Tepi Barat yang diduduki, pada 20 Februari 2026, saat wanita itu mencoba memasuki Yerusalem dalam perjalanannya ke Masjid Al-Aqsa. (Foto: AFP).
RIYADH, (ERAKINI) - Arab Saudi bersama sejumlah negara lain melontarkan kecaman keras terhadap keputusan terbaru Israel yang dinilai memperluas kontrolnya secara ilegal atas wilayah Tepi Barat.
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Palestina, Qatar, Mesir, Yordania, Turki, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Indonesia, Irlandia, Luksemburg, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, serta perwakilan Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam, menyoroti kebijakan Israel yang mengklasifikasikan ulang lahan Palestina sebagai “tanah negara” Israel. Kebijakan tersebut disebut mempercepat pembangunan permukiman ilegal dan memperkuat administrasi Israel di wilayah pendudukan.
Mereka menegaskan bahwa perluasan permukiman dan berbagai keputusan yang mendukungnya merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi sebelumnya dari Dewan Keamanan PBB serta Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024.
Menurut pernyataan tersebut, langkah-langkah terbaru Israel menunjukkan arah kebijakan yang sistematis untuk mengubah fakta di lapangan dan mendorong aneksasi de facto yang tidak dapat diterima. Tindakan itu dinilai merusak peluang perdamaian dan stabilitas kawasan, termasuk inisiatif perdamaian bagi Gaza, sekaligus menghambat prospek integrasi regional.
Para menteri mendesak Israel agar segera membatalkan keputusan tersebut, mematuhi kewajiban internasionalnya, serta menghentikan tindakan yang berpotensi mengubah status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki.
Sorotan juga diarahkan pada percepatan proyek permukiman, termasuk persetujuan proyek E1 dan penerbitan tendernya. Kebijakan tersebut dinilai sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan Negara Palestina dan implementasi solusi dua negara.
Koalisi negara tersebut kembali menegaskan penolakan terhadap segala upaya yang mengubah komposisi demografis, karakter, serta status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. Mereka menyatakan dengan tegas penentangan terhadap segala bentuk aneksasi.
Selain itu, mereka meminta Israel menghentikan kekerasan oleh pemukim terhadap warga Palestina dan memastikan pertanggungjawaban bagi pelaku. Eskalasi kekerasan di Tepi Barat disebut sebagai perkembangan yang sangat mengkhawatirkan.
Dalam momentum bulan suci Ramadan, para menteri juga menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan hukum di Yerusalem serta situs-situs sucinya, sembari mengakui peran khusus penjagaan historis Hashemite atas tempat-tempat tersebut. Pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.
Mereka menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di Timur Tengah melalui solusi dua negara, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967. Mengakhiri konflik Israel–Palestina dipandang sebagai kunci bagi stabilitas dan integrasi regional, serta hanya dapat dicapai melalui berdirinya Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis.
Di akhir pernyataan, para menteri juga mendesak Israel agar segera mencairkan dan menyalurkan pendapatan pajak yang menjadi hak Otoritas Palestina sesuai dengan Protokol Paris. Dana tersebut dinilai vital untuk menjamin layanan dasar bagi masyarakat Palestina di Gaza dan Tepi Barat.