Pembatasan Medsos Anak: Meta Patuhi PP Tunas, YouTube Terancam Sanksi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah bersikap tegas terkait aturan perlindungan anak di ruang digital. Meta akhirnya patuh terhadap aturan baru, sementara YouTube masuk tahap sanksi, karena belum menunjukkan komitmen kepatuhan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Juumat (10/4/2026).
Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.


















