Terima Fee Rp14 Miliar, 3 ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI soal aliran uang dari tersangka Asta Danika (AD). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek yaitu sekitar Rp14,5 miliar.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari tersangka AD dalam bentuk fee ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun Ali tidak memberikan penjelasan lebih detail soal temuan dari para saksi tersebut.
Para saksi yang diperimsa KPK yaitu aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Taofiq Hidayat S dan Albertus Dito Migrasto, serta PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.
Ali menerangkan awalnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman. Namun bersangkutan tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

















