Kominfo Keluarkan SE Tentang Panduan Penggunaan AI bagi Pelaku Industri Teknologi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi merilis Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan untuk para pelaku di industri teknologi bisa memanfaatkan secara positif teknologi tersebut di Indonesia.
"Upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berangkat dari kondisi tersebut, SE ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian , Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).


















