Gara-gara Mirwan, Mendagri Larang Seluruh Kepala Daerah ke Luar Negeri
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Hal ini menyusul munculnya polemik ketika Bupati Aceh Selatan Mirwan MS berangkat umrah saat daerahnya dilanda banjir.
Tito meminta seluruh kepala daerah di Indonesia berada di wilayahnya masing-masing, terutama para kepala daerah di Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.
"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," ujar Tito saat konferensi pers soal pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Selasa (9/12/2025).
Dia menegaskan, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat diperlukan karena mereka memiliki kewenangan untuk penanganan tanggap bencana. Jika kepala daerah tidak berada di tempat, maka kinerja perangkat daerah akan terganggu karena minim koordinasi dan keputusan.

















