Demonstrasi Driver Ojol dan Kurir Online di Patung Kuda, Kamis (29/8/2024) (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online dari Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024) siang. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online agar melegalkan status profesi driverojol dalam undang-undang (UU). Aksi juga digelar agar perusahaan aplikasi dapat menurunkan biaya potongan.
Perwakilan divisi hukum Koalisi Ojol Nasional (KON), Muhammad Rahman mengatakan, pihaknya menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial, khususnya untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Ia merinci, beberapa tuntutan yang diajukan oleh KON antara lain sebagai berikut:
Pertama, revisi dan penambahan pasal dalam Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kedua, Kominfo diwajibkan untuk mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap tidak adil terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
Ketiga, menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan merugikan mitra driver.
Keempat, meminta agar tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator diseragamkan.
kelima, menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Keenam, meminta legalitas ojek online di Indonesia dengan pembuatan Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang mengatur ojek online sebagai angkutan sewa khusus.
Merespons tuntutan para drivel ojol dan kurir online, Head of Corporate Affairs Gojek Indonesia, Rosel Lavina, menyayangkan keputusan para driverojol melakukan demonstrasi.
Dia menegaskan bahwa Gojek terbuka terhadap aspirasi para mitra driver. Rosal memastikan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal sehingga konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa.
“Harapan kami hal ini tidak berdampak ke konsumen,” katanya.
Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa tarif layanan pengantaran Grab sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Menurut Tirza, tarif layanan tersebut dirancang untuk menjaga pendapatan para driver online dan memastikan stabilitas permintaan pasar terhadap layanan Grab.
“Grab Indonesia tidak memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen,” tuturnya.