JAKARTA, (ERAKINI) - Kurban adalah salah satu ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad sejak ibadah tersebut disyariatkan hingga beliau wafat. Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim.
Namun, memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Maka itu, perlu memahami apa saja syarat hewan kurban. Sebab, berkurban tidak hanya sekadar membeli dan menyembelihnya saja. Apalagi, hewan ini nantinya akan dikonsumsi oleh orang banyak sehingga harus memilih hewan kurban yang layak dan berkualitas.
Islam telah menentukan kriteria dan aturan bagaimana memilih hewan kurban yang tepat sesuai dengan syariat. Tak hanya itu, prosedur penyembelihannya pun sudah memiliki aturan tersendiri.
Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada Hari Raya Iduladha, perlu memastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat dan ketentuan.
Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.
Terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.
Di Indonesia, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba. Pilihlah hewan dengan usia minimal yang ditentukan sesuai syariat.
Berikut ketentuannya:
1. Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
2. Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi).
3. Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
Sifat dan Kondisi Kesehatan Hewan
Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah SWT, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan, dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.
Kemudian, hewan kurban juga harus bebas dari aib atau cacat yang signifikan. Melansir dari MUI, berikut sifat dan kondisi fisik hewan yang layak untuk dikurbankan:
- Mata tidak buta
- Telinga tidak terpotong
- Kaki tidak pincang
- Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna
- Tidak memiliki penyakit
- Berat badan cukup, tidak kurus
- Ekor tidak terpotong
- Kulit tidak memiliki kudis
- Tidak sedang hamil atau menyusui.
Syarat Sah Kurban Lainnya:
1. Hewan Milik Sah Pekurban
Hewan kurban harus merupakan milik sah pekurban—diperoleh melalui pembelian yang halal atau hasil ternak sendiri. Hewan yang berasal dari hasil mencuri, merampas, atau diperoleh dengan cara yang tidak halal tidak sah dijadikan kurban.
2. Hewan Tidak Makan Najis
Tanyakan kepada penjual atau peternak tentang jenis pakan yang diberikan. Hindari hewan yang diketahui secara rutin diberi pakan najis, karena hal ini dapat mempengaruhi kualitas daging dan keabsahan kurban.
3. Disembelih pada Waktu yang Tepat
Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan setelah shalat Idul Adha pada 10 Zulhijah hingga berakhirnya hari Tasyrik (13 Zulhijah). Penyembelihan di luar rentang waktu ini tidak dihitung sebagai ibadah kurban.