Auditor Akui Tidak Ada Fee Percepatan Diterima Gus Alex, Kuasa Hukum: LHP BPK Fitnah Luar Biasa!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Wa Ode Nur Zaenab, menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kuota haji tambahan 2023–2024, sebagai fitnah luar biasa. Sebab LHP tersebut mencantumkan rincian perolehan uang oleh Gus Alex meski auditor tahu kliennya tidak pernah menerima aliran uang fee percepatan.
“Kalau kita lihat tadi di persidangan, jelas sekali bahwa laporan audit BPK ini fitnah. Ini saya sampaikan di persidangan. Laporan model begini sangat berbahaya,” ujar Wa Ode usai mengikut persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026) malam.
Hari ini Jaksa KPK kembali menghadirkan 4 orang saksi ahli. Mereka adalah Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
Keempatnya yakni Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital).
Adapun persidangan hari ini adalah penundaan dari sidang Selasa (27/10/ pekan lalu yang berlangsung hingga Rabu dini hari.
Dalam persidangan, Wa Ode mencecar tim auditor BPK mengenai pencantuman aliran perolehan uang sebesar USD5,3 juta kepada Gus Alex dari Budi Darmawan (ketua asosiasi PIHK) dan Ridwan Kurniawan (mantan Kepala Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag). Laporan tersebut yang kemudian menjadi salah satu bukti utama dalam persidangan dan turut diadopsi jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Menurut Wa Ode, keterangan auditor BPK dalam persidangan secara terang benderang telah membuktikan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang sama sekali oleh Gus Alex.
“Pemeriksa mengakui bahwa mereka sudah mengonfirmasi (Budi Darmawan dan Ridwan Kurniawan) dan tidak pernah ada yang namanya perolehan. Tidak pernah ada yang namanya Gus Alex menerima itu (fee percepatan),” tegas Wa Ode .
Maka itu, Wa Ode berulang kali mempertanyakan dasar auditor mencantumkan aliran perolehan uang kepada Gus Alex tersebut tetap di LHP BPK.
“Di dalam LHP BPK yang dijadikan bukti utama di persidangan dan diadopsi JPU dalam surat dakwaan, ada penerimaan USD5,3 juta dari Budi Darmawan dan Ridwan Kurniawan. Mereka (auditor) tadi mengatakan memang tidak pernah ada perolehan itu, tetapi tetap dicantumkan dalam rincian perolehan,” kata Wa Ode.
Wa Ode sempat menyinggung keterangan Budi Darmawan mengenai uang sekitar US$2,3 juta masih berada di Budi Darmawan alias tidak pernah diserahkan kepada Gus Alex, dan kemudian dikembalikan.
“Uangnya tidak pernah bergerak. Tidak pernah kami kasih duit itu. Dan akhirnya uang itu dikembalikan. Saudara saksi ahli tahu itu?" tanya Wa Ode.
Awalnya saksi ahli terdiam dan seakan berat untuk memberikan jawaban. Namun, saksi ahli dengan nada sedikit pelan menyatakan bahwa keterangan Budi Darmawan juga sama, tidak pernah menyerahkan uang kepada Gus Alex.
Lantas Wa Ode menanyakan dasar auditor tetap mencantumkan aliran perolehan uang kepada Gus Alex. Namun, jawan saksi ahli tetap bertahan dengan pendapat mereka bahwa pencantuman itu atas dasar keterangan pihak-pihak yang diperiksa bahwa Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag), untuk mengutip fee percepatan kepada PIHK.
Wa Ode begitu emosional begitu mendengar keterangan saksi ahli tersebut dalam persidangan. Sambil mengucapkan istigfar, Wa Ode tak kuat menahan nangis. "Ini fitnah, yang Mulia," jawab Wa Ode menjawab perintah majelis hakim untuk tidak terus menanyakan pertanyaan yang sama.
Wa Ode mengaku air matanya pecah secara spontan karena begitu kecewa dengan hasil audit BPK.
“Tanpa terasa tadi menetes air mata saya. Ini fitnah. Dalam hati saya, kok bisa BPK menerbitkan hasil pemeriksaan model begitu? Padahal, mereka sendiri sudah tahu tidak pernah ada penerimaan. Auditor ini sudah tahu Gus Alex tidak pernah menerima itu, tetapi di dalam LHP disebutkan Gus Alex menerima. Ini fitnah yang luar biasa,” tuturnya.
Gus Alex juga turut mempertanyakan dasar perhitungan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya.
Dia menyebut keterangan ahli BPK dalam persidangan berkaitan dengan dugaan penerimaan fee percepatan yang menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya, tidak berdasar.
Keterangan para saksi di persidangan jelas tidak menunjukkan adanya penerimaan uang dari baik dari Budi Darmawan maupun Ridwan Kurniawan sebagaimana dicantumkan dalam laporan BPK..
“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan, jelas dinyatakan bahwa Budi Darmawan, dalam keterangan BPK, disebut memberikan sekian juta. Ridwan Kurniawan juga sama. Sama sekali tidak ada,” tandasnya.
Atas dasar itu, Gus Alex mempertanyakan asal-usul perhitungan yang menyebut dirinya menerima uang dalam jumlah besar tersebut.
“Maka tadi kita menanyakan, dari mana perhitungannya saya menerima sejumlah uang cukup besar itu,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli BPK memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Untuk 2023, ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang fee percepatan kuota haji khusus tambahan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.
Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000, berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.
Adapun untuk 2024, ahli menyebut pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan.


















