Efisiensi Anggaran, KPK Bakal Manfaatkan Fasilitas Internal untuk Pelatihan Pegawai
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga negara yang terdampak efisiensi anggaran. Dasar hukum efisiensi anggaran tersebut yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah tahun anggaran 2025.
Terkait ini, Ketua KPK, mengakui bahwa penerapan yang diterapkan pemerintah berimbas pada operasional lembaganya., khususnya dalam hal perjalanan dinas atau pegawai di luar kantor. Namun demikian, akan mensiasati hal tersebut, misalnya memanfaatkan fasilitas internal untuk yang sebelumnya dilakukan di luar kantor.

















