Tegas! MK Tolak Keinginan Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR-DPRD, Protes Harus ke Partai
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI dan DPRD.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan agar konstituen diberi hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logis, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme tersebut, ujar Guntur, merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.
“Keinginan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.
Secara teknis, Mahkamah menyebut permohonan tersebut sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. MK menilai hal itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuh Guntur.
Mahkamah juga menepis kekhawatiran para pemohon bahwa pemberhentian anggota DPR oleh partai politik akan berdampak pada dominasi partai politik dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK menegaskan pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum. Penegasan ini juga telah tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.
“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan DPRD oleh partai politik dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.
Ia menambahkan, jika pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak lagi layak menjadi anggota dewan, mereka dapat mengajukan keberatan kepada partai politik serta menyampaikan permintaan untuk melakukan recall.
“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” ujar Guntur.
Pemilih juga dapat menyampaikan kepada partai politik terkait usulan pemberhentian antarwaktu. Selain itu, Mahkamah menekankan bahwa periode pemilihan umum lima tahunan menjadi wadah evaluasi terhadap anggota dewan yang sebelumnya terpilih.
“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata Guntur.
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Pasal tersebut berbunyi: “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi: “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


















