NasDem Pertanyakan Sikap KPK Tangkap Paksa SYL: Kenapa Terburu-Buru?
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
DPP Partai NasDem mempertanyakan sikap kesewenang-wenangan KPK atas penangkapan paksa SYL tersebut. Hal itu disampaikan oleh Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
"Ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara," katanya.
Sesuai mekanisme hukum acara, kata dia, sudah dilaksanakan pemanggilan pertama. Walaupun SYL tidak hadir, tetapi telah dijadwalkan kembali pada Jumat (13/10/2023). Sementara, SYL sudah menyatakan kesiapan hadir sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
"SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya mustinya dilalui dulu. Kalau tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini tidak terjadi. Malah dijemput paksa malam hari," katanya.
Sahroni juga mempertanyakan kembali pernyataan Juru Bicara KPK, yang menyatakan alasan dipercepatnya penangkapan karena sudah dianalisis.


















