DPR Didesak Gulirkan Hak Angket untuk Tuntaskan Polemik Ijazah Wapres Gibran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polemik Ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka masih terus bergulir. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait persyaratan pencalonan Gibran, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk melakukan hak angket.
Perwakilan aliansi masyarakat sipil, Ray Rangkuti, mengatakan, setelah putusan MK tersebut, terdapat dua opsi yang dinilai dapat ditempuh untuk menyelesaikan polemik ijazah Gibran.
Pertama, Gibran mengundurkan diri karena, menurut Ray, persidangan di MK tidak menemukan bukti ijazah yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden. Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Namun, Ray menilai kedua opsi tersebut sulit untuk diwujudkan. Karena itu, aliansi masyarakat sipil menilai hak angket DPR dapat menjadi salah satu jalur untuk membahas persoalan tersebut.
Untuk mendorong langkah itu, perwakilan aliansi mendatangi sejumlah fraksi di DPR guna meminta dukungan agar hak angket dapat digulirkan.
"Forum mana yang layak untuk menyelesaikan (polemik, -red) ijazah ini, karena tidak mungkin diselesaikan di forum warung kopi. Maka lebih tepat nanti angket DPR. Nah, ini kenapa fraksi-fraksi tidak ada yang berani ambil," kata Ray.
Diketahui, dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan di persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
MK menilai persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," demikian bunyi pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
















