Muncul Wacana Pemakzulan Gibran, Ini 4 Fakta yang Perlu Diketahui
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Perkembangan tersebut memunculkan beragam respons dari sejumlah partai politik.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menjadi salah satu dasar bagi pihak penggugat untuk mendorong pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran dari jabatannya.
Penggugat berencana menyampaikan aspirasi kepada sejumlah lembaga negara dan partai politik. Namun, beberapa partai masih belum menentukan sikap resmi terkait wacana tersebut.
Berikut 4 fakta mengenai perkembangan isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
1. Penggugat Gibran Siapkan Audiensi dengan DPR dan MPR
Penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyampaikan aspirasi kepada sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, MPR, dan DPD.
Denny mengatakan, pihaknya sedang menyusun surat permohonan audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR serta berkomunikasi dengan pimpinan DPD.
"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan belum lama ini.
Selain mendatangi lembaga legislatif, pihaknya berencana menemui sejumlah partai politik untuk menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pemakzulan wakil presiden tersebut.
2. Ganjar Pranowo Alihkan Perhatian ke Penanganan Karhutla
Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo tidak memberikan tanggapan secara langsung mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Ganjar justru mengajak publik dan para pemegang kewenangan politik untuk memusatkan perhatian pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
"Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, penanganan karhutla perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat dampak asap kebakaran juga dirasakan oleh negara-negara tetangga.Dia menilai persoalan tersebut harus segera ditangani agar dampaknya tidak semakin meluas.
"Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera," ucapnya.
3. PKB Belum Menentukan Sikap Resmi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menyampaikan sikap resmi terkait wacana pemakzulan Gibran. Politikus PKB yang juga anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mempelajari salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu," kata Khozin.
4. Sejumlah Partai Masih Mengkaji Perkembangan Perkara
Respons partai politik terhadap wacana pemakzulan Gibran belum sepenuhnya seragam. Pernyataan Ganjar Pranowo menunjukkan bahwa ia memilih menyoroti persoalan karhutla, sedangkan PKB menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum menentukan sikap.
Di sisi lain, Denny Indrayana berencana menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR, MPR, DPD, serta sejumlah partai politik untuk menyampaikan aspirasi penggugat.


















