Kuasa Hukum Gus Alex Cecar Saksi Ahli KPK: Dana Haji Bukan Keuangan Negara!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Kuasa hukum Gus Alex mencecar saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dasar hukum penetapan dana haji sebagai bagian dari keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
Jaksa KPK hari ini menghadirkan saksi ahli hukum keuangan negara, Syakran Rudi, yang juga menjabat Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Barat. Saksi dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kuasa hukum Gus Alex mempertanyakan dasar faktual dan hukum yang digunakan oleh ahli untuk menyimpulkan keuangan negara. Pertanyaan itu mengarah pada sumber dana haji, kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga bukti adanya jemaah yang kehilangan hak keberangkatan akibat pengelolaan kuota haji.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai sejumlah jawaban Syakran belum menjawab substansi pertanyaan, terutama ketika diminta menunjukkan bukti konkret yang mendukung pendapatnya.
“Apakah ketika kami meminta saudara menunjukkan pelaporannya di mana, dasarnya apa, saudara kembali lagi ke pernyataan saudara. Berarti substansi yang kami tanyakan, saudara tidak bisa memberikan jawaban,” ujar Ode dalam persidangan, Senin (26/10/2026).
Syakran menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan BPKH harus merujuk pada undang-undang sektoral mengenai keuangan haji beserta aturan turunannya. Menurut dia, tata kelola BPKH tidak bisa begitu saja disamakan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, perdebatan berlanjut ketika Wa Ode mengungkap keterangan saksi lain dalam persidangan bahwa BPKH tidak menggunakan sumber dana APBN untuk pengelolaan keuangan haji. Wa Ode juga menyebut adanya keterangan saksi lain mengenai efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji..
Dalam pemeriksaan tersebut, Wa Ode mengurai sejumlah sumber dana penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari setoran jemaah, nilai manfaat, dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji, Dana Abadi Umat (DAU), hingga sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Wa Ode menegaskan bahwa nilai manfaat yang dikelola BPKH berasal dari pengembangan dana jemaah, termasuk melalui instrumen investasi. Karena itu, ia meminta ahli menjelaskan apakah dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan negara di luar penyelenggaraan ibadah haji.
Syakran menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan haji diatur oleh undang-undang tersendiri dan berkaitan dengan peningkatan layanan ibadah haji.
Wa Ode kemudian menguji persoalan kepemilikan dana melalui skenario jemaah yang batal berangkat karena suatu halangan. Apakah dana jemaah tersebut masuk ke kas negara atau dikembalikan kepada pemiliknya?
Saksi menjawab bahwa dana jemaah yang harus dikembalikan tidak serta-merta menjadi penerimaan negara. Pembahasan tersebut juga menyinggung keberadaan rekening virtual masing-masing jemaah.
Samakan BPJS dan BPKH
Wa Ode juga mempertanyakan konsistensi Syakran yang, menurut pemeriksaan terhadap keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), menyandingkan pengelolaan dana haji dengan BPJS.
Ia mengingatkan bahwa BPJS memiliki karakteristik berbeda, termasuk adanya dukungan anggaran negara untuk peserta yang tidak mampu membayar iuran.
Sebaliknya, kuasa hukum mempertanyakan apakah negara memberikan bantuan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ketika ada calon jemaah yang tidak mampu.
Syakran mengaku tidak memahami secara khusus bagaimana dana haji dikolaborasikan karena dirinya bukan ahli keuangan haji.
“Saya bukan ahli keuangan haji,” kata Syakran.
Pernyataan tersebutg kemudian menjadi sorotan Wa Ode karena ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat mengenai keuangan negara, sementara perkara yang diperiksa berkaitan dengan pengelolaan kuota dan dana haji.
Saksi ahli menjawab bahwa dana zakat bukan uang negara, tetapi undang-undang memberikan kewajiban kepada negara untuk mengelolanya.
Syakran menggunakan analogi tersebut untuk menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari masyarakat tetap dapat berkaitan dengan keuangan negara apabila pengelolaannya diatur melalui undang-undang sektoral.
Namun, Wa Ode menilai karakteristik dan aturan masing-masing lembaga sangat berbeda sehingga analogi tersebut tidak pas digunakan oleh saksi ahli untuk menyimpulkan adanya kerugian negara dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.


















