Pembatasan Medsos Anak: TikTok Tutup 780 Ribu Akun, Menkomdigi Desak Platform Lain Patuhi PP Tunas
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Platform TikTok akhirnya mematuhi aturan pembatasan medsos (media sosial) bagi anak usia di bawah 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga 10 April 2026, platform telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
















