Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Kemenag: Bisa Ditahan hingga Dideportasi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Masyarakat Indonesia diingatkan kembali oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag (HKP) Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian di Media Center Haji (MCH) di Jakarta.
"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi," tegas Fauzin, di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ditehaskan oleh Fauzin bahwa ibadah haji hanya sah dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Visa ziarah, kerja, atau turis tidak berlaku untuk berhaji.
“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau agar selalu memastikan bahwa visa yang dikantongi sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah haji. Fauzin pun mendorong agar praktik-praktik penipuan seperti ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang. “Mari kita jaga kemurnian ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ajaknya.















