JAKARTA, (ERAKINI) – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari pengungkapan itu Polri mengamankan 330 tersangka.
“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat,” ujar Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung periode 7–20 April 2026 atau kurun waktu 13 hari. Ia menilai perbuatan tersangka sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG subsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil: petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya, yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Maka itu, kata dia, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual, dipastikan akan diproses hukum hingga tuntas.
Sepanjang periode 2025–2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian besar, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata di lapangan.
Dalam pengungkapan periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, dan 161 unit kendaraan. Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243,06 miliar.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri, penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, pemakaian pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, hingga kerja sama dengan oknum petugas SPBU.
Untuk LPG, modus yang ditemukan berupa pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti ukuran 12 kg dan 50 kg, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Polri bahkan akan menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan melibatkan PPATK.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.