Search

Saksi Ahli Tegaskan Pimpinan KPK Bukan Lagi Penyidik, Penetapan Tersangka Gus Yaqut Jelas Cacat Formil-Materiil

JAKARTA (ERAKINI) - Saksi ahli dari pihak Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024, Oce Madril menegaskan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat secara formil-materiil. Hal itu karena berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum. 

“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif, maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut, kewenangan tersebut cacat formil dan cacat materiil, karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik,” katanya dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan bahwa perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Saya tidak bisa mengatakan bahwa pimpinan KPK masih penyidik atau penuntut umum, karena kita bisa melihat sendiri perubahan normanya,” katanya.

Dia menuturkan, perubahan tersebut membuat pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur sebelumnya. Meski demikian, dia menilai kondisi tersebut tidak membuat KPK lumpuh. 

Sebab, di dalam lembaga itu tetap terdapat penyidik yang memiliki kewenangan menjalankan proses penyidikan.

“Mengapa hal ini berlaku pada KPK? Karena KPK adalah institusi yang bersifat khusus atau lex specialis. Kita sepakat bahwa Undang-Undang KPK merupakan lex specialis, sehingga pengaturannya harus dikembalikan pada undang-undang tersebut,” ujarnya.

Oce juga mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya mengkritisi perubahan regulasi yang memperbolehkan pimpinan KPK merangkap sebagai penyidik dan penuntut umum.

Menurut dia, perubahan itu sebenarnya tidak diperlukan karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah disusun dengan naskah akademik yang kuat dan dinilai cukup ideal.

“Sebagai sebuah lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penal atau fungsi punishment, maka memang pimpinannya dahulu diberi kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum,” katanya.

Dia bahkan menyebut pernah ada gagasan agar pimpinan KPK secara langsung menyidik dan menuntut pejabat tertentu dengan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

“Bukan kemudian dilimpahkan kepada pihak lain,” ujarnya.

Namun, setelah adanya perubahan norma melalui Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Oce menilai sulit mempertahankan pandangan bahwa pimpinan KPK masih memiliki status sebagai penyidik atau penuntut umum.

“Sejak dulu juga banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan,” katanya.

“Perubahan undang-undang KPK membuat konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal, mulai dari kepegawaian dan sebagainya, termasuk terkait Pasal 21,” ujarnya.