5 Fakta Sopir BYD Lindas Ojol di Panglima Polim yang Kini Jadi Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, pengemudi ojol bernama Hasan Syukur (56), yang akrab disapa Agus, mengalami patah kaki setelah terlindas mobil listrik tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, pengemudi BYD masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami penyebab kecelakaan.
Berikut lima fakta terkait kecelakaan mobil listrik BYD yang melindas pengemudi ojol di Jakarta Selatan.
1. Sopir BYD Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah kecelakaan yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Adiel kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Penyidik masih mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan tersebut untuk mengetahui secara terperinci bagaimana peristiwa itu terjadi.
2. Sopir Mengaku Kaget dan Panik
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S mengaku kaget dan panik saat mengemudikan mobil listrik BYD.


















