Pengacara Gus Alex Jengkel Auditor BPK Tak Bisa Jelaskan Konkretnya Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Kuasa hukum Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Wa Ode Nur Zaenab, mempersoalkan dasar auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusun angka kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024.
"Dari hasil pemeriksaan ahli BPK, ternyata yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara, kualifikasinya tidak masuk," ujar Wa Ode usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026) malam.
Ia menilai saksi ahli auditor forensik BPK yang dihadirkan jaksa KPK tidak mampu menjelaskan secara konkret di mana letak uang negara yang diklaim hilang dan bagaimana kerugian tersebut terjadi.
Bahkan Wa Ode tampak jengkel karena setiap pertanyaan yang diajukan tim pengacara kerap dijawab lain oleh saksi ahli.
"Ini saksi ahli yang ditanya A selalu jawabnya B. Cukup jawab pertanyaan saya, tidak perlu menjelaskan yang itu-itu lagi,' tegas Wa Ode saat persidangan.
Hari ini Jaksa KPK kembali menghadirkan 4 orang saksi ahli. Mereka adalah Auditor Forensik BPK yang menjadi tim pemeriksaan investigatif dalam menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023-2024.
Keempatnya yakni Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital).
Dalam persidangan, Wa Ode mempertanyakan dasar auditor BPK mengategorikan dana haji dan keuntungan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebagai bagian dari keuangan negara.
Menurut dia, dana yang menjadi objek perkara bersumber dari jamaah haji reguler dan haji khusus, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dari pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan, nampak sekali bahwa saksi ahli BPK tidak bisa menjelaskan dengan tepat bahwa ini adalah bagian kerugian keuangan negara,” kata Wa Ode.
Ia menegaskan, persoalan mendasar yang semestinya dijawab dalam perkara ini bukan sekadar berapa besar angka kerugian yang diklaim, melainkan apakah benar terdapat uang negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum.
Wa Ode menegaskan penghitungan kerugian negara harus menunjukkan secara jelas sumber dana, mekanisme pengeluaran, serta jumlah kekayaan negara yang benar-benar berkurang.
“Mana keuangan negara, mana kerugian negara? Karena memang tidak ada keuangan negara, apalagi kerugian negara di sini,” tandasnya.
Salah satu hal yang paling disoroti Wa Ode adalah masuknya keuntungan perusahaan PIHK atau penyelenggara haji khusus dalam penghitungan kerugian negara.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengategorikan keuntungan perusahaan swasta sebagai kerugian keuangan negara, terlebih jika perusahaan tersebut tidak menerima dana APBN.
“Ini uang PIHK, uang travel. Mereka kemudian diklaim, ‘Ini uang negara, negara rugi.’ Selisihnya yang ada dapat untung itu merupakan kerugian negara. Ini sangat tidak masuk akal. Tidak ada dasar hukumnya sama sekali,” kata Wa Ode.
Dalam penjelasan, auditor BPK konsisten dengan kesimpulan bahwa kerugian negara yang timbul adalah akibat adanya penyimpangan pembagian kouta haji tambahan. Tim ahli juga berdalih bahwa pemberian izin kepada PIHK menjadi dasar penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara.
Namun, Wa Ode menegaskan bahwa izin operasional yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tidak otomatis mengubah kekayaan perusahaan tersebut menjadi milik negara. Sekolah swasta dan perusahaan perjalanan wisata, misalnya, juga beroperasi dengan izin pemerintah tanpa membuat seluruh pendapatannya berubah menjadi keuangan negara.
“Kalau mengandalkan izin, sekolah swasta juga diberikan izin oleh negara. Tapi tidak bisa dikatakan bahwa keuangan pihak swasta ini adalah keuangan negara,” jelasnya.
Wa Ode juga mempersoalkan mengapa laporan keuangan PIHK tidak pernah diperiksa BPK dalam pemeriksaan rutin apabila kekayaan perusahaan-perusahaan tersebut memang dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.
Menurut dia, pertanyaan mengenai dasar pemeriksaan dan status keuangan PIHK itu tidak terjawab secara jelas. Wa Ode juga meminta penjelasan mengenai kekayaan pihak lain yang disebut berada dalam penguasaan pemerintah. Ia meminta BPK menunjukkan pencatatan yang jelas mengenai kepemilikan, nilai aset, serta jangka waktu penguasaannya.
Kata dia, penguasaan pemerintah atas suatu aset tidak serta-merta menghapus status kepemilikan pihak lain. Karena itu, status dana yang dipersoalkan harus dijelaskan berdasarkan dasar hukum dan bukti yang konkret.
Ia juga menolak penyamaan dana haji dengan badan usaha milik negara (BUMN) oleh para saksi ahli. Dalam BUMN, kata dia, terdapat mekanisme penyertaan modal negara yang dipisahkan serta potensi penerimaan dividen bagi negara.
Sebaliknya, mekanisme tersebut tidak dapat begitu saja diterapkan untuk menyimpulkan bahwa dana jamaah haji merupakan kekayaan negara.
Bagi Wa Ode, perbedaan mendasar itu seharusnya dijawab sebelum dana haji dinyatakan sebagai objek kerugian negara.
“Kalau ada kerugian negara, harus jelas, konkret, nyata, dan pasti jumlahnya. Jadi, mohon maaf, kami bertarungnya sebenarnya di sini,” katanya.
Penghitungan kerugian negara tidak cukup hanya dengan menyebutkan selisih penerimaan, kuota petugas, atau dugaan fee percepatan. Harus ada penjelasan mengenai bagaimana komponen-komponen tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.


















