Mellisa menilai, penahanan tersebut justru semakin memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
Tim Hukum Gus Yaqut proaktif konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan soal pemanggilan.
Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum.
Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Dian mengilustrasikan kasus itu dengan proses kelulusan kuliah. Menurut dia, seseorang harus melalui proses perkuliahan terlebih dahulu untuk memperoleh ijazah.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut mengkritik KPK karena menjadikan bukti ekspose sebagai dasar penetapan eks Menag itu sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut bertanya mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Prof Mudzakkir kemudian memberikan pandangannya.
Menurut Dian, dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurut Mahrus, penggunaan dua aturan hukum tidak tepat karena ketentuan peralihan dalam KUHAP baru telah mengatur secara jelas kapan KUHAP lama masih berlaku tidaknya.
Oce Madril menegaskan, untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus ditempuh melalui mekanisme pengajuan pembatalan di MA.
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan bahwa perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan.
Mellisa mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada audit yang dilakukan KPK terhadap kerugian keuangan dari kasus itu, khususnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Gus Yaqut menilai, KPK menggunakan dua aturan berbeda yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan UU 8 1981 tentang KUHAP lama.
Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
KPK menyatakan, kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan sepanjang menyangkut aspek materiil.