Panca Darmansyah alias Panca (41) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuhan terhadap warga sipil Imam Masykur.
Cara keji Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh 4 anaknya di Jagakarsa yaitu dengan membekapnya satu per satu selama 15 menit dalam keadaan sadar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus penemuan mayat yang diketahui berinisial DDY (38)
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT). Apa alasannya?
Anak anggota DPR RI Fraksi PKB menganiaya kekasih hingga tewas. Waduh biadab. Bagaimana kronologinya?
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai ada upaya pembunuhan karakter terhadap Muhaimin Iskandar terkait langkah politiknya menuju Pilpres 2024.
Berikut kronologi lengkap dan motif pelaku pembunuhan dosen UIN Surakarta
Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi dan dua lainnya.
Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Polisi mengungkap motif AAB (23) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) membunuh MNZ (19) yang merupakan juniornya.
Warga Kampung Tinggulun, RT/RW 004/001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten dilaporkan telah menganiaya anak tirinya hingga meninggal.
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) menduga kematian anaknya bukan karena kelalaian, melainkan pembunuhan berencana.