Search

Bolehkan Bayar Zakat Fitrah dengan Berutang? Simak Penjelasannya

JAKARTA, (ERAKINI) Zakat fitrah adalah kewajiban seluruh kaum muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan berutang?

Berbeda dengan zakat maal, zakat fitrah hukumnya wajib. Tidak harus kaya, muslim yang memiliki kecukupan makanan di malam Hari Raya idulfitri, wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim.” (HR Bukhari)

Dari riwayat ini dapat dipahami bahwa seluruh kaum muslim wajib membayar zakat fitrah. Dengan menunaikan zakat fitrah, jiwa seorang muslim kembali suci. Berbeda dengan fungsi zakat maal yang akan membersihkan harta.

Terdapat juga perintah langsung dari Allah dalam urusan zakat. Hal ini  semakin menguatkan harusnya seorang muslim dalam menunaikan zakat fitrahnya.

Dalam Surat At-Taubah ayat 103 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu akan menjadi ketenteraman jiwa untuk mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Di balik wajibnya membayar zakat, tentu terdapat keutamaan yang Allah berikan bagi muzakki. Keutamaan yang Allah berikan tidak kalah besarnya dengan keutamaan mengeluarkan sedekah di waktu sempit. Hal tersebut didasari oleh perintah zakat yang seringkali disandingkan dengan perintah shalat.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Dengan status hukum yang dimiliki, sebaiknya seorang muslim berupaya sekuat tenaga untuk membayar zakat fitrahnya. Namun tidak dipungkiri, banyak orang yang dalam kondisi kesulitan ekonomi, sehingga sering dibingungkan dengan hukum membayar zakat fitrah. 

Sebelum membayar zakat fitrah, seorang muslim perlu melihat syariat lebih mendalam. Terutama ketika dalam kesusahan ekonomi. Pada dasarnya, orang yang sedang menanggung utang, Allah memasukkannya sebagai penerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, ‘amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.”

Dengan demikian, seseorang tidak wajib membayar zakat fitrah apabila untuk hidup mandiri saja masih kesulitan. Dalam artian, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan dasar hidup masih sering berutang. 

Bahkan, orang yang berutang untuk menutupi kebutuhan hidup, masuk dalam kategori orang miskin atau fakir, sehingga termasuk sebagai golongan penerima zakat fitrah. Jadi, buat kaum muslim yang memang kesulitan ekonomi, tidak perlu sampai harus berutang untuk bayar zakat fitrah.

Tetapi, kondisi ini tentu berbeda dengan orang yang berutang untuk tujuan atau urusan bisnis. Untuk orang yang berutang karena bisnis, tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

Agama Islam hadir untuk rahmat bagi semesta alam. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan suatu syariat, Islam selalu memiliki solusi. Sebagaimana seseorang yang tak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, maka diperbolehkan menunaikan shalat dengan posisi duduk bahkan berbaring.