Search

Yusril Minta Kasus Firli Dihentikan, Kapolda Metro Menolak: Segera Saya Selesaikan!

JAKARTA, (ERAKINI) - Kepala Kepolosian Daerah Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi permintaan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta polisi menghentikan kasus pemerasan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri

Bersikap sebaliknya, Karyoto memastikan kasus tersebut akan diselesaikan oleh Polda Metro Jaya. 

"Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Yusril telah diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri. Yusril menyampaikan permintaan penghentian kasus Firli saat ia diperiksa sebagai saksi meringankan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/1/2024).

"Ya saya sampaikan (usulan pemberhentian kasus Firli)," kata Yusril. 

Dia menganggap bukti yang ada tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak. Salah satu bukti, yaitu foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, misalnya, tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun. Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.

"Jadi (bukti) foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," ucap Yusril. 

Yusril menegaskan bahwa foto tidak bisa menjadi alat bukti di kasus tersebut. Karena tak cukup bukti, Yusril menganggap kasus yang menjerat jenderal polisi itu bisa dihentikan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.