Search

Soal Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut KPK Belum Pernah Audit dan Berubah-ubah

JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) RI 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan mencapai Rp622 miliar.

Hal tersebut disampaikan Mellisa usai sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Mellisa mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada audit yang dilakukan KPK terhadap kerugian keuangan dari kasus itu, khususnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi. Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu, kita akan mempertanyakan. Tapi yang pasti dari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, hasil audit itu belum pernah ada," ujar Mellisa.

Ia menilai, angka kerugian negara yang disampaikan KPK berubah-ubah. Pada awalnya disebut mencapai Rp1 triliun hingga Rp1,6 triliun, kemudian menjadi Rp622 miliar.

"Hasil audit itu tidak pernah muncul. Artinya, Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara. Karena di awal tadi mereka bahkan sebut Rp1 triliun, Rp1,6 triliun, pada akhirnya di Rp600 miliar, dan itu juga kami masih mempertanyakan," kata dia.

Mellisa menyebut pihaknya masih mempertanyakan status dokumen yang dijadikan dasar penyebutan angka kerugian tersebut.

"Sebelum kami menerima, tentu kita masih mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, laporan berkala, atau masih LHP. Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP BPK. Jadi kita pun masih mempertanyakan," ucapnya.

Menurut dia, dalam konteks sidang praperadilan, pihaknya menilai unsur kerugian negara belum dapat dibuktikan.

"Tapi karena ini adalah sidang praperadilan, tentu wilayahnya di wilayah praperadilan bahwa kerugian negara ini tidak pernah ada," tutur Mellisa.

Sebelumnya, dalam persidangan, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama RI.

"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait," ujar perwakilan Biro Hukum KPK di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

KPK menjelaskan, penyimpangan tersebut meliputi proses penetapan kuota haji khusus tambahan, proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan 2024.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)," ungkapnya.

KPK juga menegaskan bahwa hingga pembacaan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut, proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Bahwa sampai dengan pembacaan jawaban Termohon Praperadilan a quo, penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," tutur KPK.