Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menegaskan bahwa kebijakan penetapan kuota haji tambahan 2024 lebih mempertimbangkan keselamatan jemaah.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menegaskan bahwa polemik kuota haji tambahan 2024 seharusnya fokus pada akar persoalan dalam membenahi sistem penyelenggaraan haji.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai pemberitaan yang beredar telah membentuk opini publik yang menyudutkan kliennya tanpa dasar bukti yang jelas.
Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah mewanti-wanti agar proses administrasi seperti visa dan kartu Nusuk tuntas sebelum jadwal keberangkatan 22 April 2026.
Aksi doa bersama tersebut digelar di kawasan Pasar Timur, Pandeglang tepatnya di kediaman salah satu relawan Sahabat Gus Yaqut yang juga kader Fatayat, Eneng Olipatul Aeni.
Mellisa menilai, penahanan tersebut justru semakin memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
Sebanyak 1.000 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memenuhi halaman gedung KPK dan menyerukan agar KPK tak kriminalisasi Gus Yaqut.
Kuasa hukum Gus Yaqut menyoroti indikasi kuatnya intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024.
Mellisa menilai majelis hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.
Menjelang sidang putusan praperadilan Gus Yaqut dalam perkara kuota haji tambahan 2024, para kiai NU, santri, dan kader Ansor, menggelar Istighosah Nasional, Selasa (10/3/2026) malam.
Gus Yaqut merasa lega setelah mengikuti jalannya sidang praperadilan perkara kuota haji tambahan 2024 yang ia mohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gus Yaqut mengaku bersyukur dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang ia mohonkan dalam perkara kuota haji tambahan 2024.
Soal Praperadilan Gus Yaqut, Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa Pimpinan KPK tak berwenang untuk menetapkan tersangka.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor se-Indonesia menerbitkan maklumat, Minta mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak dikriminalisasi kebijakan haji.
Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum.