JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).
Dalam perkara tersebut, MK menolak seluruh gugatan baik yang diajukan Anies-Muhaimin maupun yang diajukan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden RI Terpilih dan Wakil Presiden RI Terpilih Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebagai tanggapan atas sidang yang digelar MK tersebut, Prabowo dan Gibran akan memberikan pernyataan resmi pada Rabu (24/4/2024) besok. Sebelum itu, Prabowo akan bertemu tim hukum Prabowo-Gibran pada Selasa (23/4/2024).
“Prabowo-Gibran bakal memberikan pernyataan mengenai sengketa pilpres yang dibacakan Mahkamah Konstitusi hari ini (Senin/22/4/2024) pada Rabu, 24 April 2024,” kata Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (22/4/2024) kemarin.
Dahnil menyebut, pernyataan tersebut akan disampaikan dalam acara penetapan di kantor Komisi Pemilihan Umum, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menghormati semua upaya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam mengajukan gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Namun setelah putusan MK dibacakan, Muzani meminta putusan akhir itu juga dihormati dan dijunjung tinggi.
“Putusan akhir itu bersifat final dan mengikat,” tuturnya.