Search

KPK Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban Template dan Tak Subtansial

JAKARTA, (ERAKINI) - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Permohonan praperadilan itu diajukan oleh mantan Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut menghadirkan kuasa hukum Gus Yaqut selaku pemohon dan tim hukum KPK sebagai termohon. Agenda sidang ketiga ini adalah penyampaian jawaban dari termohon serta replik dan duplik dari para pihak.

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, tim kuasa hukum KPK membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut cacat prosedur.

KPK menyatakan, kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan sepanjang menyangkut aspek materiil. 

Menurut KPK, praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka dari sisi prosedur.

“Dengan demikian, dalil permohonan tersebut bukan merupakan alasan adanya error in judgment atau kekeliruan dalam penilaian putusan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum KPK saat membacakan petitum jawaban di persidangan.

Selain itu, KPK juga mengajukan eksepsi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bersifat kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Menurut KPK, dalam suatu permohonan praperadilan, dalil-dalil yang diajukan harus dituangkan secara sistematis dalam posita atau dasar permohonan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hukum. Sementara itu, petitum harus berisi secara tegas hal-hal yang dimintakan untuk diputus oleh hakim.

KPK menegaskan, antara posita dan petitum harus saling berkaitan sebagai satu kesatuan yang sistematis, logis, dan koheren. Jika tidak, maka permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena menjadi kabur atau tidak relevan.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Advokat Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni menilai jawaban KPK dalam sidang praperadilan kliennya bersifat normatif dan tidak menjawab pokok permohonan yang diajukan. Menurut Melisa, dalil yang disampaikan tim hukum KPK cenderung berulang dan tidak secara spesifik menanggapi substansi permohonan.

“Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscuur libel, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya,” ujar Mellisa usai sidang diskors.

Dia menilai argumentasi KPK lebih banyak menyoal aspek formal, termasuk dalil kaburnya permohonan (obscuur libel), ketimbang menjawab inti keberatan yang diajukan pihaknya dalam praperadilan.

Singgung Peralihan ke KUHAP Baru

Selain itu, Mellisa juga menyoroti soal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Mellisa menjelaskan, KPK dalam persidangan menyebut ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam Bab III dan Bab IV KUHAP. Namun, menurut dia, penetapan tersangka dan upaya paksa justru diatur dalam Bab V.

“Peralihan KUHAP baru yang mereka sampaikan tadi itu kan menyambung kepada Bab III dan Bab IV, penyidikan dan penyelidikan itu ada di Bab III dan Bab IV. Sementara terkait dengan upaya paksa atau penetapan tersangka itu ada di Bab V. Sehingga tentu menggunakan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Mellisa menyebut KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terakhir pada 8 Januari 2026. Padahal, rezim KUHAP baru disebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 

“Perlu kami sampaikan bahwa KPK itu mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026 dan itu sudah masuk ke dalam rezim KUHAP yang baru. Tanggal 2 sudah diberlakukan KUHAP yang baru, sementara sprindik itu baru muncul di tanggal 8 Januari,” kata dia.

KPK Tidak Konsisten

Mellisa menyebut, terdapat ketidakkonsistenan sikap KPK. Pasalnya, dalam surat pemanggilan saksi yang diterima pihaknya, disebutkan bahwa penasihat hukum sudah dapat mendampingi kliennya sesuai ketentuan KUHAP baru.

“Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun di dalam surat pemanggilan KPK sudah mencantumkan bahwa kami sebagai pengacara sudah bisa mendampingi sebagai pendamping daripada klien kami yang dijadikan saksi mengikuti kepada KUHAP yang baru,” ucapnya.

Namun dalam persidangan, lanjut Mellisa, KPK justru menyatakan masih mengacu pada KUHAP lama.

“Tapi hari ini mereka mengatakan bahwa mengacu kepada KUHAP yang lama. Sementara di dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka itu pun mereka sendiri yang memuat dasar KUHAP dan KUHP yang baru ini,” kata Mellisa.

Sidang praperadilan di PN Jaksel terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Gus Yaqut ditunda dan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan yakni pukul 13.00 WIB. Agenda sidang berikutnya ini yakni mendengarkan jawaban dari pihak Gus Yaqut dan respons lanjutan dari tim hukum KPK.