Catat! ASN Dilarang Live Medsos saat Jam Kerja, Bisa Kena Sanksi
Thomas Pulungan
DEPOK, (ERAKINI) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang melakukan siaran langsung di media sosial (live medsos) selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan atau pengelolaan akun resmi pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, yang baru dilantik oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 25 Mei 2026.
Menurut Endra, ASN harus mengutamakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, sehingga aktivitas media sosial yang tidak berkaitan dengan pekerjaan tidak boleh mengganggu jam kerja.
"Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara. ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab," kata Endra, Sabtu (30/5/2026).
Ia menegaskan, aktivitas live di media sosial yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi ketentuan jam kerja.

















