Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong KHL Jadi Pertimbangan Pengupahan
Hendrati Hapsari
SEMARANG, (ERAKINI) - Pemerintah diminta terus memperbarui metodologi serta data perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) guna menciptakan sistem ketenagakerjaan yang produktif dan berkeadilan.
Hal tersebut disuarakan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah di tengah berlangsungnya pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di berbagai daerah.
“Kebijakan pengupahan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Kakung, sapaan akrabnya, Jumat (30/10/2026).
Saat ini, pembahasan upah minimum baik provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) tengah berlangsung di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jateng.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi dijadwalkan paling lambat 21 November, sementara UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 30 November.

“Kepastian hukum dan hubungan industrial yang adil juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang produktif,” ungkapnya.


















