Saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Saksi dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah, Surabaya, Muhammad Basori, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan haji reguler memiliki tantangan lebih berat dibandingkan haji khusus.
Hal tersebut disampaikan Basori saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut awalnya meminta Basori menjelaskan berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji 2023, khususnya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Arab Saudi.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah sektor transportasi, termasuk antrean panjang yang menyebabkan jemaah haji reguler kelelahan saat menunggu antrean.
Basori menjelaskan, pengangkutan jemaah haji reguler menggunakan sistem taraddudi atau angkutan ulang-alik. Dalam sistem tersebut, bus yang mengantarkan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah dan Muzdalifah ke Mina harus kembali untuk mengangkut jemaah lainnya secara bergantian.
Menurut dia, mekanisme tersebut berbeda dengan pelayanan transportasi bagi jemaah haji khusus yang menggunakan bus tersendiri.
"Setahu saya, jemaah haji reguler itu menggunakan sistem taraddudi untuk pengangkutan kendaraannya atau sistem ulang-alik. Di mana dari Arafah ke Muzdalifah itu menggunakan bus, yang kemudian bus tersebut kembali ke Arafah untuk mengangkut jemaah lagi dari Arafah ke Muzdalifah," kata Basori.
Sementara itu, untuk perjalanan dari Muzdalifah menuju Mina, jemaah menggunakan bus lain yang khusus melayani rute tersebut.
Adapun jemaah haji khusus, kata Basori, mendapatkan fasilitas bus yang secara khusus disediakan untuk kelompok mereka selama perjalanan dari Arafah, Muzdalifah, hingga Mina.
"Untuk jemaah haji khusus, sepengetahuan kami, sepengetahuan saya, mereka mempunyai bus yang dikhususkan untuk jemaah mereka yang menunggu baik di Arafah sampai kemudian Muzdalifah sampai ke Mina," ujarnya.
Satu maktab hanya mendapat 10 bus
Kuasa hukum Gus Yaqut kemudian memastikan perbedaan mekanisme transportasi tersebut. Dia menanyakan apakah bus untuk jemaah haji reguler harus berputar kembali untuk menjemput jemaah lain, sedangkan bus haji khusus dapat menunggu jemaah yang dilayaninya. Basori membenarkan hal tersebut.
Basori lalu menerangkan bahwa penggunaan bus bagi jemaah haji reguler juga dibatasi berdasarkan maktab atau markas masing-masing. Basori mencontohkan, kelompoknya yang berada di maktab 35 hanya diperbolehkan menggunakan bus yang menjadi jatah maktab tersebut.
Dalam satu maktab, terdapat delapan kelompok terbang (kloter) yang harus dilayani dengan alokasi hanya 10 bus.
"Jadi, kami waktu itu di markas 35 maktab 35, maka hanya bus maktab 35 saja yang boleh kami naiki. Satu maktab melayani 8 kloter dan hanya diberikan 10 bus," tutur Basori.
Keterbatasan jumlah bus tersebut membuat jemaah harus mengantre untuk mendapatkan giliran keberangkatan.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai mekanisme antrean, Basori menjelaskan bahwa pengaturan jadwal keberangkatan dibahas terlebih dahulu oleh pihak maktab bersama kloter-kloter yang berada di bawah koordinasinya.
Pengaturan itu mencakup penentuan kloter yang berangkat lebih awal, di tengah, hingga mendapatkan giliran terakhir.
"Sistem antrenya sebelum keberangkatan ke Arafah itu dibicarakan oleh maktab bersama kloter-kloter yang berada di bawah maktab tersebut untuk diatur gilirannya siapa yang diberangkatkan, kloter mana yang diberangkatkan lebih dulu dan kloter mana yang diberangkatkan di tengah maupun di belakang," jelasnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 pada Kamis (29/10/2026) menghadirkan tujuh orang saksi yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut.
Selain Muhammad Basori, enam saksi lainnya adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, dan Muhammad Irham yang merupakan petugas haji.
Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan didampingi dua hakim anggota.