JENEWA, (ERAKINI) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melayangkan peringatan keras kepada Israel agar segera menghentikan ekspansi permukiman di Tepi Barat. Peringatan ini muncul setelah laporan terbaru mengungkap lebih dari 36.000 warga Palestina terpaksa mengungsi dalam satu tahun, angka yang disebut ‘belum pernah terjadi sebelumnya’.
Laporan dari kantor hak asasi manusia PBB yang mencakup periode hingga 31 Oktober 2025 menyebut bahwa percepatan pembangunan permukiman ilegal serta langkah aneksasi wilayah telah memicu gelombang pengusiran massal.
Menurut temuan tersebut, puluhan ribu warga Palestina dipaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dalam skala yang dinilai melanggar hukum humaniter internasional. Situasi ini, ditambah dengan pengungsian besar di Gaza, menimbulkan kekhawatiran adanya pola terkoordinasi untuk pemindahan paksa permanen, yang oleh PBB disebut berpotensi mengarah pada “pembersihan etnis.”
Ekspansi Permukiman Kian Masif
Dalam periode yang sama, otoritas Israel dilaporkan menyetujui atau memajukan pembangunan hampir 37.000 unit hunian di Yerusalem Timur serta sekitar 27.200 unit tambahan di wilayah Tepi Barat lainnya.
Tak hanya itu, sebanyak 84 pos permukiman baru didirikan, sehingga totalnya kini melampaui 300 titik. Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di kawasan tersebut, berdampingan dengan sekitar tiga juta warga Palestina. Menurut hukum internasional, seluruh permukiman tersebut dianggap ilegal, meskipun Israel menolak penilaian tersebut.
Ketegangan di Tepi Barat, yang berada di bawah pendudukan Israel sejak Perang Enam Hari 1967, melonjak drastis sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang di Gaza.
Pihak Palestina dan PBB juga mencatat peningkatan serangan oleh pemukim Israel, termasuk insiden mematikan yang menewaskan sedikitnya enam warga Palestina sejak awal Maret.
Berdasarkan data otoritas Palestina, lebih dari 1.000 warga Palestina telah tewas di Tepi Barat sejak pecahnya perang Gaza, termasuk kombatan dan warga sipil. Di sisi lain, data resmi Israel menyebut 45 warganya tewas akibat serangan Palestina atau operasi militer.
Laporan PBB juga mendokumentasikan 1.732 insiden kekerasan oleh pemukim selama periode tersebut, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala HAM PBB, Volker Türk, mendesak Israel untuk segera menghentikan dan membatalkan seluruh aktivitas permukiman. Ia juga menyerukan evakuasi para pemukim serta diakhirinya pendudukan wilayah Palestina.
Selain itu, Israel diminta memungkinkan warga Palestina yang mengungsi untuk kembali, serta menghentikan praktik penyitaan tanah, penggusuran paksa, dan penghancuran rumah. Laporan tersebut menegaskan bahwa pemindahan paksa terhadap penduduk sipil merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut bahkan bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Situasi di lapangan menunjukkan eskalasi yang semakin mengkhawatirkan, bukan hanya sebagai konflik wilayah, tetapi juga sebagai krisis kemanusiaan yang berpotensi membawa konsekuensi hukum internasional yang serius.