JAKARTA, (ERAKINI) – Presiden Prancis Emmanuel Macron turut menyoroti kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja yang baru diterapkan di Indonesia. Ia menyampaikan dukungan secara terbuka terhadap langkah pemerintah Indonesia tersebut.
Melalui akun resminya di platform X, @emmanuelmacron, Macron membagikan ulang unggahan kantor berita AFP yang membahas aturan tersebut.
Dalam komentarnya, Macron menyampaikan dukungan atas kebijakan itu. “Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” tulisnya sambil menyematkan emoji tanda centang.
Ia mengunggah cuitan tersebut pada 6 Maret, bertepatan dengan saat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.
Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batasan usia.
Menurut Meutya, aturan tersebut dibuat karena meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan platform digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya.
Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyebut proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan tersebut.