Kronologi Penggerebekan Rumah Dinas Letkol TNI AD di Cijantung Jadi Markas Judol
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Rumah dinas TNI AD di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga disewakan kepada warga sipil dan dijadikan tempat operasional judi online (judol).
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai aktivitas di dalam rumah, lalu melakukan penggerebekan sendiri hingga berujung pada penahanan seorang perwira TNI.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membeberkan rangkaian peristiwa yang mengungkap dugaan penyalahgunaan rumah dinas tersebut. Kronologi bermula dari kecurigaan warga yang tinggal di kompleks perumahan yang dihuni pensiunan tentara dan prajurit TNI aktif.
Aktivitas di dalam rumah dinas itu memancing kecurigaan warga sekitar. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, warga akhirnya mengambil tindakan dengan mendatangi dan menggerebek rumah tersebut pada Minggu (4/10/2026).
Menurut Maruli, penggerebekan itu dilakukan warga tanpa sepengetahuan pihak TNI AD. Dia justru mengapresiasi inisiatif masyarakat yang ikut menjaga keamanan lingkungan.
"Sehingga digerebek oleh mereka sendiri tanpa sepengetahuan. Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya," kata Maruli, Jumat (9/10/2026).
Setelah penggerebekan warga, laporan mengenai aktivitas mencurigakan di rumah dinas tersebut sampai kepada Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Pada hari yang sama, petugas Pomdam Jaya melakukan penggeledahan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dari lokasi, petugas mengamankan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah serta menyita 32 unit komputer yang diduga berkaitan dengan operasional judi online.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan kasus oleh aparat Polisi Militer. Namun, belum ada penjelasan terperinci mengenai peran masing-masing warga sipil yang diamankan maupun penggunaan seluruh komputer yang disita.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada seorang prajurit TNI yang merupakan penghuni asli rumah dinas tersebut. Prajurit itu diduga menyewakan rumah dinas kepada warga sipil hingga lokasi tersebut disinyalir digunakan sebagai tempat operasional judi online.
Maruli menyebut prajurit tersebut merupakan anggota Garnisun dan memastikan TNI AD tidak akan memberikan toleransi apabila keterlibatannya terbukti.
"Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas," tegas Maruli.
Belakangan, prajurit yang dimaksud diketahui bernama Letkol Inf Arman, yang disebut menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) I/Jakarta.
Maruli menegaskan, TNI AD akan menindak tegas prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Dia juga memastikan proses penyidikan dan pemberian sanksi dilakukan secara adil sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," tegas Maruli.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyebutkan bahwa prajurit yang diduga terlibat tersebut telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas.
Meski demikian, Nas belum mengungkap secara terperinci status hukum Letkol Inf Arman ataupun hasil pemeriksaan terkait dugaan penyewaan rumah dinas tersebut.


















