Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026) malam. Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Keselamatan jemaah haji reguler merupakan salah satu pertimbangan penting dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, mengingat kondisi kepadatan Muzdalifah maupun Mina. Terlebih faktanya keberadaan jemaah haji Ilegal yang jumlahnya tidak sedikit masih menjadi persoalan.
Praktik jemaah haji ilegal menggunakan visa non-haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 diduga masih berlangsung masif. Mereka kemudian menyerobot tenda dan katering jemaah haji reguler
Setidaknya angka resmi terdapat 2.000 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring razia Pemerintah Arab Saudi. Namun, angka itu diyakini hanya sebagian kecil dari keseluruhan jemaah yang nekat berhaji menggunakan visa ziarah.
Keyakinan itu disampaikan pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Chabib Towus Ainul Yaqin, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026) malam.
Towus memperkirakan jumlah jemaah haji ilegal asal Indonesia pada 2024 bisa mencapai 10 kali lipat dari angka 2.000 orang yang tercatat terjaring razia atau sekitar 20.000 orang.
"Untuk 2.000 ini angka sangat kecil sekali. Ini yang kebetulan tertangkap dan terkena sweeping. Yang tidak terkena sweeping jauh lebih besar. Saya yakin bisa mungkin 10 kali lipat dari ini. Itu hanya yang dari Indonesia," ungkap Towus saat menjawab pertanyaan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut)
Towus menjelaskan, dirinya mengetahui praktik penggunaan visa non-haji karena pada 2024 ikut mendampingi sejumlah jemaah haji furoda. Saat itu, visa haji furoda yang diharapkan tidak kunjung terbit, sehingga dia mengambil langkah menggunakan visa ziarah untuk bisa mendampingi jemaahnya.
Dia mengungkapkan, praktik penggunaan visa ziarah untuk berhaji mulai marak setelah penerbitan visa furoda semakin sulit pascapandemi Covid-19, terutama sejak 2022.
Menurut Towus, sebagian penyelenggara maupun koordinator keberangkatan jemaah kemudian mencari alternatif dengan memanfaatkan visa kunjungan atau visa ziarah.
Padahal, visa ziarah bukan visa untuk melaksanakan ibadah haji. Visa tersebut diterbitkan Pemerintah Arab Saudi untuk kepentingan kunjungan pribadi maupun bisnis.
"Secara aturan Saudi sebenarnya itu tidak sah, karena itu bukan visa haji," jelasnya.
Towus menerangkan, proses pengurusan visa ziarah dilakukan langsung melalui otoritas Arab Saudi tanpa melibatkan pemerintah Indonesia.
Pengajuan visa dilakukan melalui sponsor di Arab Saudi. Permohonan diajukan dengan mencantumkan nama sesuai paspor, nomor paspor, dan data calon pemegang visa.
Sponsor kemudian mengajukan permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Setelah memperoleh persetujuan, proses penerbitan visa dilanjutkan sesuai mekanisme otoritas setempat.
Karena tidak melalui sistem kuota haji Indonesia, pemerintah tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui jumlah WNI yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
"Pemerintah Indonesia sama sekali tidak terlibat. Pengajuannya langsung ke sana. Pemerintah Indonesia hanya bisa mengawasi kalau PIHK yang bersangkutan mau memasukkan nama jemaah furoda ke dalam sistem Siskohat. Kalau tidak di-entry, tidak bisa terdeteksi," paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa secara tampilan, visa haji furoda dan visa haji resmi memiliki keterangan yang hampir serupa. Namun, visa ziarah merupakan visa kunjungan sehingga tidak memberikan legalitas untuk melaksanakan ibadah haji.
Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut juga membacakan dokumen laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah kepada Kementerian Agama sekitar Juli 2024.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Arab Saudi melakukan razia masif terhadap WNI yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji atau tasrih resmi. KJRI Jeddah mencatat sedikitnya 2.000 WNI melaksanakan ibadah haji menggunakan visa non-haji.
Namun, menurut Towus, angka tersebut hanya menggambarkan jemaah yang berhasil terjaring operasi penertiban.
Dia mengaku mengetahui adanya jemaah yang beberapa kali terkena razia dan dikeluarkan dari wilayah Kota Makkah. Akan tetapi, sebagian dari mereka diduga kembali masuk setelah berurusan dengan oknum petugas.
Towus bahkan menceritakan informasi yang diterimanya mengenai rombongan sekitar 1.200 orang yang terdiri atas lima bus dan terkena sweeping.
Menurut cerita yang diterimanya, setelah dikeluarkan dari wilayah Tanah Suci, sebagian jemaah ditawari kembali masuk dengan membayar 250 riyal per orang kepada oknum tertentu.
Persoalan jemaah haji ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran ketentuan visa. Towus mengungkapkan, keberadaan mereka berdampak terhadap pelayanan dan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji resmi.
Dia menyebut, pada penyelenggaraan haji 2023, sejumlah pengguna visa ziarah diduga berhasil masuk ke tenda jemaah haji reguler, bahkan memanfaatkan fasilitas katering yang disediakan bagi jemaah resmi.
Informasi itu diperolehnya dari cerita dan dokumentasi rekan-rekannya yang berangkat haji pada tahun tersebut.
Praktik serupa, kata dia, kembali ditawarkan oleh oknum perusahaan layanan haji di Arab Saudi pada 2024. Oknum tersebut menawarkan akses masuk ke kawasan Armuzna dengan pola yang sebelumnya disebut berhasil dilakukan pada musim haji 2023.
"Saya bisa simpulkan bahwa kejadian di 2023 itu memang berlaku masif. Ternyata ini bagian daripada efek banyaknya visa ziarah yang masuk. Mereka masuk ke tenda, memanfaatkan katering yang seharusnya milik jemaah haji reguler, termasuk tempatnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, kondisi tenda jemaah haji reguler Indonesia pada 2024 lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya. Ada sistem identifikasi berupa gelang kertas berwarna untuk membedakan akses jemaah dan petugas. Meski demikian, menurut dia, kemungkinan kebocoran akses tetap ada.
Menurut Towus, praktik berhaji menggunakan visa non-haji tidak hanya dilakukan warga Indonesia. Saat berada di kawasan Arafah pada musim haji 2024, dia mengaku bertemu dengan sejumlah warga negara lain, di antaranya dari Afrika, India, dan Mesir. Mereka diduga menggunakan pola serupa untuk memasuki kawasan ibadah haji tanpa visa haji resmi.
Kesaksian Towus tersebut memberikan gambaran mengenai persoalan haji yang tidak hanya berkaitan dengan penambahan kuota haji reguler, tetapi juga kondisi kepadatan di Muzdalifah maupun Mina akibat keberadaan jemaah ilegal.