Akhirnya, Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Persidangan Kasus Roy Suryo
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan ijazah pendidikan miliknya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini menjadi objek polemik dan tuduhan dugaan pemalsuan.
Momen itu bermula ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang. Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut setelah persidangan selesai.
"Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan," ujar Christina.
Jokowi lalu kembali meminta izin kepada majelis hakim. Dia beralasan telah berjanji untuk memperlihatkan ijazah pendidikannya dari SD, SMP, SMA hingga S1 kepada publik.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ucap Jokowi.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim sambil membawa dokumen ijazahnya. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat. Jokowi kemudian memperlihatkan satu per satu ijazah miliknya, termasuk ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, ke arah pengunjung ruang sidang.
Roy Suryo Didakwa Fitnah Jokowi
Diketahui, Roy Suryo menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik ijazah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah pendidikan Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Roy juga didakwa dengan pasal subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan lainnya merujuk pada Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

















