Mahfud menilai, hal tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pembicaraan mengenai dugaan makar dalam kasus yang menyeret eks Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Mahfud menjelaskan, apabila hasil penyadapan tersebut telah sampai kepada pihak tertentu di Solo, pihak-pihak yang terlibat diduga sudah mengetahui arah kebijakan maupun langkah yang akan dilakukan pemerintah.
"Karena dari hasil, taruhlah bocoran itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya, itu sampai ke Solo, sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini, sudah tahu arahnya semua," kata Mahfud di akun youtube pribadinya seperti dikutip erakini, Kamis (5/11/2026).
Mahfud juga menduga, informasi hasil penyadapan tersebut dianalisis untuk mencari cara mengganggu langkah pemerintah. Namun, Mahfud menyebut hal itu nantinya akan terungkap dalam proses persidangan.
"Dan dia analisis bagaimana cara mengganggunya. Itu nanti akan muncul di persidangan," tuturnya.
Mahfud kemudian menyoroti sejumlah peristiwa yang berlangsung pada 30 Oktober 2026. Menurut dia, ada tiga peristiwa penting yang terjadi pada tanggal tersebut dan diduga memiliki keterkaitan.
Peristiwa pertama adalah keputusan untuk mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal. Pada tanggal yang sama, Mahkamah Agung (MA) juga memutus perkara terkait Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan surat keterangan (suket) yang menjadi syarat pencalonan Gibran mendaftar sebagai Cawapres RI pada Pemilu 2024.
Mahfud menerangkan, rangkaian peristiwa itu patut dicermati karena proses distribusi perkara di MA juga berlangsung pada tanggal yang sama.
"Padahal distribusi perkaranya itu tanggal 30 itu juga. Kan berarti ada satu desain bahwa ini harus ditindak dengan cepat dan tepat," tuturnya.
Mahfud menyebut, kecurigaannya juga didasarkan pada proses penanganan perkara. Perkara tersebut disebut masuk pada September 2026 dan diregistrasi pada pertengahan Oktober 2026. Setelah perkara diregistrasi, biasanya pimpinan terlebih dahulu menentukan penanganan perkara sebelum majelis hakim ditunjuk.
Mahfud mengungkapkan bahwa proses pembagian penanganan perkara itu berlangsung pada 30 Oktober 2026, sebelum pada malam harinya muncul penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan.
"Jadi nampaknya sudah tercium," ucap Mahfud.
Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan eks Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap PresidenPrabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP," kata Asep.
Penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini bergulir di kepolisian.